MEDAN – Sebanyak 18 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan 2 kasus berbeda dengan 2 orang tersangka dimusnahkan Polrestabes Medan.
Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap kasus oknum kepala lingkungan (Kepling), Petisah Hulu seorang wanita berinisial, AIS yang berprofesi sambilan sebagai bandar sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Dandim 0201/Medan, Kol, Inf, Ferry. Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman, Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sembiring, Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung dalam keterangannya, Jumat (13/5) mengatakan, barang bukti 18 Kg sabu merupakan hasil ungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia.
Untuk kasus yang diungkap Satres Narkoba berlangsung pada 14 April 2022. Saat itu, lanjut Kapolrestabes, Tim mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jaringan Aceh-Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Tim bergerak ke lokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas persisnya di loket bus Medan Jaya.
"Tim Satres Narkoba langsung menangkap tersangka, DS (26) warga Jalan Tembung, Pasar VII, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan dengan 2 tas besar. Saat diperiksa di dalam tas berwarna hitam berisi 8 Kg sabu dan di tas warna biru berisi 7 Kg sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyidikan. Tersangka rencananya akan membawa sabu-sabu itu ke Jakarta. Namun masih menunggu instruksi dari LP. Diduga sabu berasal dari Jaringan Aceh-Malaysia,"urai Kapolrestabes.
Sedangkan kasus yang diungkap Polsek Helvetia berlangsung pada, 25 April 2022. Tim saat itu menangkap tersangka, WI (46) warga Aceh Timur saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Saat digeledah dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan 3 Kg sabu dengan kemasan teh asal Cina. "Selain 3 Kg sabu, dari jok sepeda motor yang dikendarai tersangka kita juga amankan uang senilai Rp 10 juta,"katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga memaparkan kasus oknum Kepling yang berprofesi sambilan sebagai pengedar narkotika. Kasus ini diungkap pada, 11 April 2022. Tersangka yang merupakan wanita, AIS yang sudah 3 tahun menjadi Kepling di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dibekuk petugas di kawasan Jalan Syailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
"Barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka, AIS sabu seberat 4,5 gram. Dalam pengakuannya tersangka, AIS sudah menjual sabu selama 6 bulan. Rencananya sabu akan dijual ke seseorang berinisial, J. Hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka AIS ini sudah rutin mengedarkan narkotika. Biasanya dia selalu stok 25 gram sabu yang berasal dari jaringan Lapas,"ungkap Kapolrestabes.
Namun saat dibekuk, sambung Kapolrestabes, sisa barang bukti yang disita hanya 4,5 gram sabu. Tersangka AIS, menjual sabu itu Rp 400 ribu per gramnya. "Pembeli sabu yang dijual tersangka, AIS diduga dari luar. Karena berdasarkan hasil penyelidikan kawasan tempat tersangka bermukim bukan termasuk kawasan rawan narkotika,"katanya. (ka)