Alamak!! APBDes Digunakan untuk Bisnis Tambang, Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Dihukum 5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Insan Mukmin Hasibuan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN |  Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanao, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Insan Mukmin Hasibuan, Senin petang (19/12/2022) dihukum 5 tahun penjara.


Lewat persidangan secara virtual di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Insan Mukmin Hasibuan dihukum pidana denda Rp200 jua subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Gustap Marpaung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Tapsel Alexander Kristian Silaen .


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara bersama-sama  dengan Irwan Saleh Hasibuan (berkas terpisah-red) tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta lebih.


"Di persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakan terdakwa untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya," urai hakim anggota Gustap Marpaung.


Hal memberatkan, lanjut hakim ketua Ahmad Sumardi, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Oleh karenanya, terdakwa Insan Mukmin Hasibuan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta lebih. 


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP keraguan keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," urai Ahmad Sumardi. 


Terima


Vonis majelis hakim lebih ringan dari 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Alexander Kristian Silaen menuntut terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta berikut membayar UP Rp741,6 juta subsidair 3 tahun penjara


"Terima Yang Mulia," kata Insan saat ditanya hakim.ketua tentang sikapnya atas putusan baru dibacakan majelis hakim. Hal serupa juga dikatakan JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa.


APBDes


Dalam dakwaan diuraikan, desa yang dipimpin Insan Mukmin Hasibuan memang ada menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 sebesar Rp1.408.483.830. Demikian juga penunjukan beberapa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Sorimanaon untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.


Namun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes tidak tidak sesuai fakta. Beberapa kegiatan fiktif dan anggaran berbau mark-up. 


Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp741,6 juta lebih. APBDes tidak mampu dipertanggungjawabkan terdakwa. Di antaranya berbau mark up maupun laporan keuangan fiktif. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini