Kacab Bank Mandiri Dihadirkan dalam Perkara TPPU Duet Ahmad Andika dan Khalif Raja Bisa Beli Mobil BMW, CRV dan Brio

Sebarkan:

 



Para saksi dan kedua terdakwa (bawah) yang dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Giliran Dona Nasution selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri KCP Sukaramai dihadirkan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU atas nama terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dengan Khalif Raja, Kamis (12/5/2020) di Cakra 6 PN Medan.


Duet di antara terdakwa disebut-sebut menghasilkan uang hingga miliaran rupiah dari hasil transaksi narkotika dan judi online kemudian bisa membeli mobil mewah jenis Bayerische Motoren Werke alias BMW serta Honda CRV dan Brio.


"Benar atas nama Ahmad Andika merupakan nasabah kami sejak 2010 hingga 2019. Arus transferan uang keluar dan masuk ke rekeningnya sering terjadi. Paling sering sebesar Rp10 hingga Rp20 juta," urai wanita berparas ayu itu menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.


Menurutnya kebanyakan transferan uang masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa Ahmad Andika dari nasabah BanK BCA.  Saldo di rekening Bank Mandiri terdakwa sempat mencapai Rp230 juta tertanggal 15 Desember 2019.


"Kalau di kantor bisa kita lihat nama pengirimnya, Pak. Belakangan Saya tahu (terindikasi tindak pidana pencucian uang) waktu diberitahu pak polisi," urai Dona Nasution.


"Iya makanya perkaranya disidangkan hari ini. Menurut berkas pak jaksa pengirimnya dari terdakwa Ahmad Andika ke Khalif Raja. Demikian sebaliknya. Itu yang perlu dibuktikan Pak jaksa," timpal Dominggus.


Pemilik CRV


Ramboo Loly Sinurat juga menghadirkan saksi lainnya, Hendro Herman pemilik mobil Honda CRV warna silver produk tahun 2013. Mobil tersebut sempat diiklankannya secara online di OLX tahun 2019 lalu.


Mobil dimaksud laku terjual kepada seseorang bernama Indra Simbolon seharga Rp216 juta. Belakangan dia diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri.


"Mungkin pak polisi yang lebih tahu Pak," timpal saksi ketika ditanya hakim ketua penyebab dirinya diperiksa sebagai saksi apakah dikarenakan sebagai pemilik mobil pertama atau tidak. 


Sebab dalam berkas dakwaan, terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar yang kemudian membeli Honda CRV tersebut dari Indra Simbolon. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Diungkap Bareskrim


Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, duet TPPU terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan Khalif Raja, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan (divonis hukuman mati dan masih proses banding di PT Medan-red) berhasil diungkap penyidik pada Bareskrim Polri. 


Beberapa bulan lalu Khalif Raja telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).


Terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan 4 lainnya (sudah divonis masing-masing pidana penjara seumur hidup juga di PN Medan-red) secara terpisah lebih dulu dibekuk tim Bareskrim Polri dengan barang bukti (BB) sabu seberat 52,6 kg, Senin (28/12/2020) lalu.


Hasil pengembangan, sabu tersebut dikendalikan oleh terdakwa Khalif Raja dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. 


Khalif Raja bekerjasama dengan Ahmad Andika Diezza Siregar yakni menggunakan rekening bank Ahmad Andika di Bank BCA, Mandiri dan CIMB. 


JPU Ramboo Loly Sinurat menjerat keduanya dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Subsidair Pasal 4 Jo Pasal 10 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih subsidair Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kedua primair Pasal 137 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 137 huruf b UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini