Inkracht Korupsi Bersama-sama, Mantan Bupati Tobasa Sahala, Sekda Parlindungan dan Kades Bolusson Kini Berstatus Terpidana

Sebarkan:

 






Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, terpidana Sahala, Parlindungan dan Bolusson (searah jarum jam). (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Status mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon kini berubah dari terdakwa korupsi menjadi terpidana.


Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon akhirnya berstatus terpidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, menyusul perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.


"Iya. Menurut tim JPU-nya, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan. JPU juga tidak mengajukan banding dikarenakan vonis majelis hakim tidak lebih dari sepertiga tuntutan. 


Otomatis perkaranya inkracht. Tinggal menunggu eksekusi terpidananya aja itu," urai Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi, Kamis petang (26/5/2022).


Demikian juga hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, baik tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH), sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding.


Baik Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Oleh majelis hakim berbeda, keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa bersalah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003 terbilang 'kontroversi' sehingga warga bisa mengusahai lahan di atas Hutan Tele padahal masih berstatus Hutan Lindung. Sahala juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Sedangkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.


SK yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.


Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut 'disulap' menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar. Parlindungan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Kades Kena UP


Demikian halnya mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga otomatis berstatus terpidana 1 tahun penjara. Terdakwa melalui PH-nya sempat memberitahukan melakukan upaya hukum banding namun kemudian dicabut.


Hanya saja dalam putusan itu, hakim ketua Jarihat Simarmata tidak menjatuhkan pidana denda dan subsidair kurungan kepada terdakwa.


Dalam amar putusannya, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwa subsidair penuntut umum terkait pengalihan status APL Hutan Tele.


Bedanya, terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare (Ha). 


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini