Ibu Kedua 'Eksekutor' Pembunuhan Hakim Belakangan Tahu Kalau Zuraida Punya Suami

Sebarkan:
MEDAN - Rini Siregar, ibu kedua terdakwa 'eksekutor' pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi mengaku belakangan tahu kalau Zuraida Hanum (terdakwa pada berkas terpisah) yang pernah dibawa kedua kali ke rumahnya, masih punya suami (bersuami).

Hal itu diungkapkan Rini didampingi salah seorang putranya, M Ivan ketika dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan sebagai saksi dalam sidang lanjutan secara teleconference, Jumat (8/5/2020) di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

"Pernah dua kali dia (terdakwa M Jefri Pratama, red) membawanya (terdakwa Zuraida Hanum, red) ke rumah. Tapi waktu itu saya nggak ada nanya-nanya soal perempuan itu yang mulia," kata Rini menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Setelah kedatangan mereka kedua kalinya (sebelum terjadi peristiwa pembunuhan), putranya juga terdakwa M Jefri Pratama yang bercerita sekilas tentang status terdakwa berwajah jelita itu.

"Nggak ingat entah berapa hari kemudian. Tapi setelah kedatangan mereka yang kedua, Jefri sendiri yang cerita. Katanya, Zuraida Hanum masih bersuami," tuturnya. 

Sementara menjawab pertanyaan Ketua Tim Penuntut Umum Parada Situmorang, saksi Rini Siregar menimpali. waktu kedatangan mereka kedua dia sempat menjamu Zuraida Hanum makan di ruang tamu.

"Zuraida tidak ada ke dapur atau kamar tidur. Tapi waktu dikasih tahu si Jefri kalau Zuraida masih bersuami, terus kubilang, itu berbahaya. Karena Zuraida itu istri orang pak," tuturnya.

Ketika dicecar Parada yang juga Kasi Pidum Kejari Medan, saksi menegaskan, kedatangan terdakwa Zuraida Hanum bersama anaknya M Jefri tidak ada kaitannya dengan pencalegan terdakwa pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Medan 2019 lalu. Peristiwanya jauh setelah pengumuman hasil Pileg.

Saksi berusia senja itu kembali menangis ketika salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa M Jefri Pratama menanyakannya tentang kelakuan kedua anaknya yang dijadikan sebagai terdakwa ketika bersekolah.

"Mereka anak-anak yang baik Pak," tuturnya sembari menangis dan kemudian coba ditenangkan Hakim Ketua Erintuah.

Pantauan awak media, tangisan pertama saksi adalah yang kedua kalinya. Pertama, ketika aparat Polrestabes Medan, Poldasu dan didampingi tim jaksa dari Kejari Medan mengawal rekonstruksi peran ketiganya sebagai tersangka di kediamannya.

Saksi lainnya M Ivan (juga adik terdakwa M Jefri dan abangnya terdakwa M Reza) menerangkan, Jumat (29/11/2019) dini hari sekira pukul 04.00 WIB ada melihat terdakwa mencari kunci sepeda motor matic mau dipakai. Namun saksi tidak mengetahui tentang pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Belakangan tahu lewat berita di tv pak. Tapi kami nggak tahu nama Zuraida Hanum adalah wanita yang pernah dua kali dibawa M Jefri ke rumah," pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, tim JPU juga menghadirkan 2 saksi lainnya yakni Abdul Hadi, petugas satpam di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dan Abdul Hadi dalam Komplek Graha Johor.

Sidang ini akan dilanjutkan, Rabu (13/5/2020) dengan agenda menghadirkan 2 saksi ahli visum et repertum. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini