Seorang Pria Asal Kabupaten Toba Tertangkap Jual Sabu 1,40 Gram di Taput

Sebarkan:

 

TAPUT |Niat mencari untung dari hasil penjualan narkoba jenis sabu, salah seorang warga  Kabupaten Toba malah tertangkap di kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Kamis, (31/3/2022) sekira pukul 15.30 wib.

Tersangka Dedi Eilly  Hutahaean  Als Dedi (28) Warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan, Laguboti Kabupaten Toba ini berhasil ditangkap Petugas Operasional Sat Narkoba Polres Taput dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong depan SPBU saat menunggu pemesannya berdiri di pinggir jalan.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Sat Opsnal Narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat.

" Petugas kita dilapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau  pembelinya tak kunjung datang," terang Walpon Baringbing, Jumat (1/4/2022). 

Lanjut Walpon, agar tidak sempat melarikan diri, sehingga tim langsung menangkap tersangka. Saat di geledah di kantong tersangka di temukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu Brutto 1,40 Gram, 2(dua) lembar tissu, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan 1(satu) unit handphone Android merk vivo warna biru.

" Tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang teman," jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandar nya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini