USU Bentuk Komite Etik, Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Prof YLH

Sebarkan:

TAPUT | Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) akan segera membentuk Komite Etik guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Guru Besar Peternakan Prof YLH.

Pembentukan Komite Etik disampaikan Humas USU Amalia Meutia via selular Selasa (6/7/2021).

" Benar kita akan bentuk komite etik untuk mendengar langsung klarifikasi Prof YLH sekaitan adanya laporan tertulis dan juga telah ditetapkannya Beliau tersangka dari pemberitaan yang dimuat disejumlah media online," katanya.

Dan, Amalia menyebutkan tugas dari Komite Etik yang dibentuk nantinya menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik dosen.

Selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada Dosen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Dosen, urainya.

Dan setelah itu Komite Etik merekomendasikan kepada Rektor rehabilitasi bagi Dosen yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik ataupun pengenaan sanksi bagi Dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

" Kita tunggu saja apa rekomendasi mereka setelah terbentuk dan  bertugas," ucapnya.

Seperti diberitakan, petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata.

Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing, Selasa (29/6/2021).

Dipaparkan Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 

Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 

" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ungkapnya.

Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

" Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Bukan hanya dua laporan yang duduk menjadikan Prof YLH sebagai tersangka, salah satu Advokat Ranto Sibarani juga melaporkan Guru Besar USU atas dugaan SARA (Suku Agama Ras Antargolongan) ke Mapolda 21 Juni lalu.

Prof YLH dilaporkan anggota PERADI tersebut atas postingannya dimedia sosial Jumat 18 Juni diduga sarat SARA yakni " Peradi Perjuangan" didirikan kami "Orang Rote" sudah eksis dilebih dari 20 Provinsi biar bisa tandingi semua Peradi dikuasai "Orang Batak" ....hahaha.

Dikolom komentar, pelapor yang juga berprofesi selaku Advokat membalas dikolom komentar dengan menyebutkan " rasis kali bahasanya " Semua Peradi dikuasai ' Orang Batak'. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini