Polres Taput Periksa Status Tersangka, Prof YLH Selama Lima Jam

Sebarkan:

Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor

TAPUT |  Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan warga yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana IAKN ( Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung Taput akhirnya mendatangi Mapolres guna memenuhi panggilan sebagai Tersangka.

Kedatangan Guru Besar USU tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor via selular, Selasa (6/7/2021).

" Benar YLH kemarin Senin datang sekitar pukul 1 Siang guna memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ujar Jonser.

YLH datang didampingi kuasa hukumnya serta menjalani pemeriksaan kurang lebih dari Lima jam.

"YLH diperiksa ada sekitar Lima jam dan kita tidak lakukan penahanan hingga saat ini diakibatkan kooperatif serta dibawah ancaman hukumannya 4 tahun," paparnya.

Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata.

Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Dipaparkan Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 

Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 

" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ungkapnya.

Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ). (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini