Pidsus Kejagung Tetapkan dan Tahan Oknum Dirjen dan 3 Lainnya Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 


Para tersangka. (MOL/PuspnkmKjg)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 hingga Maret 2022.


Hal itu diungkapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu malam tadi (30/4/2022).


Keempat tersangka yakni berinisial IWW, oknum Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.


Kemudian SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) serta PTS selaku General Manager (GM) di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Kelangkaan Migor


Sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.


Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.


Kasusnya pun ditingkatkan dari penyelidikan (lid) ke tahapan penyidikan (dik) menyusul dikumpulkannya bukti-bukti berupa keterangan 19 saksi, alat bukti surat dan elektronik, keterangan ahli dan barang bukti (BB) berupa 596 dokumen.

 

Keempatnya disangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), tanpa memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri alias DPO dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). 


Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan harga serta kelangkaan migor sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. 


Arahan Presiden


Pengusutan kasus tersebut menyusul adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. 


Kelangkaan ini menjadi perhatian presiden RI kemudian menginstruksikan seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.


“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Jaksa Agung.

Pemerintah juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini