Kejaksaan Negeri Langkat Laksanakan Restorative Justice

Sebarkan:

 


LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat laksanakan kegiatan ceremonial Restorative Justice pada Rabu (27/10/2021) di aula kantor kejaksaan negeri langkat.

Kegiatan Restorative Justice yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH. MH tersebut bertujuan untuk pemberhentian tuntutan kepada 3 (tiga) tersangka berdasarkan Perja nomor 15 tahun 2020.

Dimana tujuan dari Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil.

Pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yg dilakukan telah melalui tahapan2 sebagaimana diatur dalam Perja No : 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Lebih lanjut dikatakan Muttaqin Harahap, bahwa sebelumnya pada hari Selasa 22 Oktober 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Langkat telah dilaksanakan Pemamparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Kejati Sumut secara Virtual.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, penuntut umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus 

iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan.

Adapun perkara yang telah diajukan dalam Restorative Justice adalah atas nama Bobi Lesmana dalam perkara Pasal 111 UU Perkebunan atau pasal 107 huruf UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Risky Mey Randa Kesuma dalam perkara Pasal 111 UU Perkebunan atau pasal 107 huruf UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kasubbagbin Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H, kemudian Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, S.H.M.H, Kasi Pidum Kejari Langkat, 

Indra Ahmadi Effendy H, SH.MH, Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H, Kasi Datun Kejari Langkat, Ivan Damarawulan.,S.H.,M.H, Kasi barang bukti Kejari Langkat, Victor M Situmorang, S.H, M.H, para JPU Kejari Langkat, para Penyidik Polsek Selesai dan Polsek Salapian, dan para tokoh masyarakat.(m/lkt1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini