Korupsi Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Ini Formasi Majelis Ditunjuk Ketua PN Medan

Sebarkan:

 


Legiarto (pakai rompi), calon terdakwa korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ketua PN Medan Andras P Setiadi dilaporkan telah menunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi senilai Rp35,1 miliar melibatkan 2 mantan petinggi di PT Bank Sumut  Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang.


"Iya, bang. Pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya. Untuk terdakwa Legiarto, ketua majelis hakimnya pak Jarihat Simarmata.


Anggota majelisnya pak Syafril Batubara sama Ibnu Kholik," kata Humas Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang  (27/10/2021).


Majelis hakim dimaksud, imbuhnya, sudah menjadwalkan persidangan perdana, Senin depan (8/11/2021).


Sementara informasi dihimpun dari penelusuran riwayat perkara berbasis online (SIPP) PN Medan, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang menjadikan 2 mantan petinggi di PT Bank Sumit KCP Galang berikut seorang debitur, Salikin sebagai calon terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Kedua mantan petinggi dimaksud yakni Legiarto selaku Pimpinan bank plat merah di KCP Galang dan Ramlan sebagai Wakil Pimpinan.


Secara terpisah Kajati Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga calon terdakwa tersandung dugaan tindak pidana korupsi antara tahun 2013 hingga 2015.  


Sarana Kredit


Menurut mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang itu, pusaran kasus korupsi bank 'plat merah' tersebut aset negara mencapai Rp25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dengan nominal sebesar Rp35.153.000.000.


Yakni dengan cara memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut. Di antaranya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).


Sebanyak 125 perjanjian kredit diduga kuat diperbuat bukan fakta sebenarnya kemudian dicairkan kepada Salikin.


"Dalam pemulihan kerugian negara itu penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit. Persisnya sebanyak 118 obyek yang tersebar di beberapa tempat di Sumut," urainya


Calon terdakwa Legiarto dan Salikin dijerat pidana primair, Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini