BB Sabunya 0,08 Gram, IRT Paruh Baya Divonis 4 Tahun Denda Rp800 Juta

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang saat membacakan amar putusan di PN Medan. (MOL/RBS)



MEDAN |  Elvi Lidiana Siregar, 54, warga Jalan Letda Sujono Gang Lombok, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan lewat persidangan secara video call (VC), Rabu (27/10/2021) di Cakra 3 PN Medan divonis 4 tahun penjara. 


Selain itu majelis hakim diketuai Saidin Bagariang juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa paruh baya itu diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua dari JPU Kejari Medan.


"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti (BB), terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,08 gram," urai Saidin.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sambungnya.


Banding


Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Septian Napitupulu pada persidangan sebelumnya menuntut ibu rumah tangga (IRT) tersebut agar dipidana 4,5 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik terdakwa  Elvi Lidiana Siregar maupun penasihat hukumnya (PH), Efrain Simanjuntak spontan menyatakan banding.


JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin petang (8/3/2021) tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Letda Sujono, Gang Durian, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


Terdakwa tamatan Sekolah Dasar (SD) itu langsung dihampiri petugas karena gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat digeledah, aparat antinarkotika tersebut mengamankan sebungkus klip plastik berisikan kristal putih, 1 lagi klip plastik kosong dan kotak rokok. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. Dari hasil interogasi, sabu dibelinya dari seseorang bernama Hendra Rp200 ribu. menurut rencana akan dijualnya kembali. (RBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini