Ini 54 Kasus yang Dihentikan Penuntutannya Lewat Keadilan Restoratif di Wilkum Kejati Sumut

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kiri). (ROBS/Ist)



MEDAN | Hingga medio April 2022, sudah 54 kasus dugaan tindak pidana dihentikan penuntutannya lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).


Penghentian penuntutan terhadap 54 kasus dengan pendekatan RJ tersebut berasal dari 17 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 3 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilkum Kejati Sumut.


Dengan rincian dari Kejari Simalungun (13 kasus), Kejari Tanjungbalai (1), Kejari Belawan (3), Kejari Madina (1), Kejari Samosir (2), Kejari Pematangsiantar (1), Kejari Deliserdang (2), Kejari Padanglawas Utara (Paluta) 3 kasus, 


Kejari Langkat (8), Kejari Dairi (1), Kejari Nisel 1 perkara, Kejari Sergai 1 perkara, Kejari Toba Samosir (Tobasa) 2 kasus, Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) 1 kasus, Kejari Asahan (1), Kejari Labuhanbatu (5), Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) 1 kasus.


Cabjari Deliserdang di Pancur Batu (2) dan di Labuhandeli (4) serta Cabjari Mandailing Natal (Madina) di Natal (1).


Penghentian penuntutan ke-54 kasus lewat pendekatan keadilan restoratif, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.


"Dengan kriteria antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tandas Yos.


Dari 17 Kejari dan 3 Cabjari di wilkum Kejati Sumut yang menghentikan penuntutan tersangkanya antara lain terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian buah sawit, penganiayaan ringan dan kejahatan lainnya.


"Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini