Perpanjangan Pengelola Pasar Kwalabekala Terkesan Dipaksakan

Sebarkan:

Pasar Kwala Bekala. 

MEDAN | Perpanjangan izin pengelolaan jaga malam Pasar Kwalabekala terkesan dipaksakan.

Betapa tidak, perpanjangan izin jaga malam pasar dalam naungan PD Pasar Kota Medan ini diduga mundur ke belakang yang seharusnya di bulan November 2021 sudah diperpanjang bulan September 2021 yang ditandatangani Plt Dirut PD Pasar Medan T.M.

Informasi diperoleh, Senin (1/11/2021) menyebutkan, perpanjangan ijin jaga malam lazimnya dilakukan 14 hari sebelum masa berakhir dan harus mengacu kepada penilaian Kepala Pasar selanjutnya diteruskan Kepada Kepala Cabang dan Direktur Operasi serta pihak terkait lainnya untuk pembahasan penambahan pendapatan.


"Perpanjangan izin jaga Malam Pasar Kwalabekala diduga tiga bulan sebelum masa berakhir termasuk yang dipaksakan dan banyak kelemahannya," ujar sumber yang minta namanya tidak dituliskan.


Kelemahannya, seandainya terjadi musibah kebakaran atau terjadi pencurian di Pasar itu setelah sebulan atau dua bulan lebih awal izin pengelolaan dikeluarkan,  siapa yang bertanggungjawab. 


Kalau musibah ini terjadi yang disalahkan tentu PD Pasar Medan karena memperpanjang izin terlalu  cepat dan tidak memikirkan efek sampingnya.


Berarti PD Pasar, lalai dan tidak profesional dalam penunjukan pengelolaan ijin jaga malam Pasar Kwalabekala dan terlalu cepat memperpanjang ijin itu.


Seharusnya perpanjangan jaga malam Pasar Kwalabekala pada  November 2021 ini,  menjadi wewenang Direksi Perumda Pasar yang baru yang dilantik 22 September 2021 oleh Walikota Medan Bobby Nasution.


Direktur Utama Perumda Pasar Kota Medan (PD Pasar) Suwarno, SE ketika dikonfirmasikan terkait pengelolaan perpanjangan jaga malam Pasar Kwalabekala yang dikeluarkan terlalu cepat sebelum berakhir  masa berlakunya,  membenarkannya dan tidak dimasa kepemimpinannya.


Masalah itu, nanti ditanyakan saja langsung di Kantor Perumda Pasar di Lantai 3 Pasar Petisah. Saya akan hadirkan pihak terkait, katanya melalui ponselnya.


Sementara Kabag Perijinan Perumda Pasar Medan M. Yusuf Lubis ketika dihubungi menyebutkan, dikeluarkannya izin jaga malam Pasar Kwalabekala lebih awal, karena wewenang dan kebijakan Plt Dirut PD Pasar Medan saat itu T. Maya.


Plt Dirut PD Pasar saat itu,  jelasnya lagi,  bisa memperpanjang izin jaga malam lebih awal karena menilai pengelolanya patuh dan dekat serta tidak pernah memiliki tunggakan.


Apalagi, pengelola jaga malam Pasar Kwalabekala itu bersedia mencicil tunggakan pengelola jaga malam sebelumnya.


"Jadi soal jaga malam Pasar Kwalabekala ini sudah mencair dan sudah dijelaskan. Bahkan berbagai pihak yang hadir dalam pertemuan tadi sudah memahaminya dan foto bersama, " Kata Kabag Perijinan Perumda Pasar Kota Medan itu. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini