BREAKING NEWS! Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto terdakwa mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina (belakang pakai peci). (MOL/ROBS)




MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli Nuzar Carmina, Senin (25/4/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Sibolga dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana Pasal 2 ayat (1)  jo UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, Nuzar Carmina juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Usai pembacaan tuntutan, hakim.ketua Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Tidak Sesuai Fakta


Tim JPU dari Kejari Sibolga dimotori Toga Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga  itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.


Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.


Terdakwa Nuzar Carmina memerintahkan Kasubag Keuangan Yuliani Perangin-angin untuk membuat faktur bon belanja barang. Perintah tersebut kemudian diteruskan Yuliani ke Zulida Rambe Perangin-angin selaku bendahara.


Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli itu juga diduga kuat tidak pernah melakukan survey harga barang ke Toko Jakarta Baru. Demikian juga dengan laporan belanja barang ke Toko Atlantik, imbuh Toga Silalahi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini