Besok Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Kota Medan

Sebarkan:


Humas II PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/RobS)

MEDAN | Sidang perdana gugatan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang sebaiknya ditunda, menurut rencana akan digelar, Selasa (6/10/2020) besok.


"Iya benar, Pak. Rencana sidangnya mulai digelar Selasa besok," kata Humas II PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Senin (5/10/2020).


Orang pertama di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut mempercayakan Denny L Tobing sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan dua anggota majelis lainnya, imbuh Immanuel, Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang.


Secara terpisah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair juga saat dikonfirmasi via pesan teks WA membenarkan tentang jadwal sidang perdana tersebut.


M Rinaldi Khair. (MOL/Ist)


"Pada prinsipnya kami penyelenggara Pilkada Kota Medan, selaku tergugat siap menghadapi gugatan," kata Rinaldi.


Pihaknya juga sudah mengunjuk advokat Faisal Adang sebagai kuasa hukum KPU Kota Medan. 


"Bagaimana langkah selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Kita lihatlah nanti bagaimana perkembangan di persidangan," pungkasnya.


Masa Pandemi Covid


Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Kamis (17/9/2020) mengajukan gugatan ke PN Medan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang, sebaiknya ditunda.


Dengan demikian, penyelenggara Pilkada Kota yakni Komisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diposisikan sebagai tergugat.


Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum konkret karena Pilkada kali ini dinilai 'horor' karena dilangsungkan di masa pandemi Covid-19. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini