Polda Sumut Tahan Oknum Pengusaha Sawit Ahuat Tersangka Penipuan Rp4,1 M

Sebarkan:







AT alias Ahuat, tersangka tindak pidana penipuan Rp4,1 miliar.
 (MOL/Ist)


MEDAN |
Dit Reskrimum Polda Sumut dilaporkan telah melakukan penahanan kurang lebih sepekan terhadap oknum pengusaha kelapa sawit dari PT Pusaka Abadi Makmur (PAM) berinisial AT alias Ahuat (52) di sel tahanan sementara Mapolda Sumut. Ahuat dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan mencapai Rp4,1 miliar.

Yang menjadi korban penipuan justeru adik sepupunya, Ali Sutomo, warga Jalan Anggrek Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan pengaduan No LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020 lalu.


Petugas unit luar Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut akhirnya berhasil membekuk tersangka Ahuat yang tinggal berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri, Komplek Mediterranean Cluster dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka TA.


"Benar, ditangani Subdit II, sampai sekarang tersangkanya masih ditahan," kata Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (4/10/2020).


Diagunkan dan Beli Rumah


Informasi dihimpun, bermula dari korban menjual asetnya berupa tempat kost-kostan di bilangan Jalan Gajah Mada Medan senilai Rp16 miliar kepada tersangka.


Namun baru dibayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000 dan dengan bujuk rayu tersangka berjanji akan melunasi sisanya Rp4.180.000.000. 


Setiap kali ditagih, tersangka Ahuat selalu mengelak tanggung jawab. Merasa ditipu, Ali Sutomo pun melaporkan kasusnya ke Polda Sumut.


Rumor berkembang, TA diduga mengagunkan lahan berikut bangunan tersebut ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar. Korban menduga uang sisa yang belum dibayar tersangka di antaranya digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri. (RobS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini