Aspidum: Kejatisu Belum Terima SPDP, Berkas Oknum Kanit Reskrim Bonar Misterius

Sebarkan:


Aspidum Kejatisu M Sunarto. (MOL/Int)

MEDAN | Aspidum Kejatisu M Sunarto, Sabtu (3/10/2020) akhirnya mengungkapkan hasil penelusuran jejak berkas atas nama Bonar Pohan, oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak disebut terkait perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram.


"Setelah Saya cek, tidak ada atau belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) atas nama yang bersangkutan Mas," katanya saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA).


Menurut mantan Kajari Jombang tersebut, penerbitan SPDP sepenuhnya kewenangan dari penyidik (kepolisian) dan pihaknya tidak bisa mencampurinya. 


"Karena SPDP atas nama yang bersangkutan tidak atau belum kami terima, jadi tidak mungkin kami memberikan petunjuk atau apapun namanya kepada penyidik," katanya.


Apa yang disebutkan anggotanya (JPU Fransiska-red) menjawab pertanyaan majelis hakim benar adanya. Tidak atau belum diterima SPDP atas nama Bonar Pohan dari penyidik, pungkas Aspidum.


Misterius


Hingga kini berkas Bona Pohan yang namanya disebut dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (bb) 64 gr itu masih misterius. 


Sebab sebelumnya Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (1/10/2020) 'menangkis' keterangan oknum JPU Fransiska.


Sepengetahuannya, penyidik tidak meneruskan pemeriksaan terhadap Bonar Pohan justru karena ada petunjuk dari kejaksaan.


Perintah Hadirkan Bonar


Sementara dari arena sidang secara virtual di Cakra 2 PN Medan, Rabu (30/9/2020) lalu majelis hakim diketuai Syafril Batubara memerintahkan JPU Fransiska agar menghadirkan Bonar Pohan pada persidangan pekan depan.


Majelis hakim tampak keheranan. Karena menurut keterangan saksi dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan, salah seorang terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan, juga Perwira Unit (Panit) Reskrim ketika diinterogasi menyebutkan, bila sabu tersebut laku terjual seharga Rp40 juta akan diserahkan kepada Bonar. 


Majelis hakim kemudian mempertanyakan apa alasan penuntut umum tidak 'mengejar' berkas atas nama Bonar Pohan. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini