Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Pasar V Natal Madina Dituntut 4,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Idris dihadirkan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum Kepala Desa (Kades) Pasar V Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Idris, akhirnya dituntut agar dihukum 4,5 tahun dan dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan.

Data dihimpun dari riwayat perkara online (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejari Madina, Senin (14/3/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menilai terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp562.603.519.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat              (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UP

Selain itu, terdakwa Idris juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp562.603.519.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU akan menyita kemudian melelang harta terpidana. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Dipertanggungjawabkan

Sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa tahun 2017 mendapatkan bantuan Rp813.223.000 yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan rincian untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp748.833.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tahun yang sama Desa Pasar V Natal juga mendapatkan dana Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.642.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp960.865.000.

Tahun 2018 kemudian mendapatkan bantuan sebesar Rp31.942.033 dan tahun 2019 sebesar Rp39.877.186

Namun belakangan diketahui, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut. Di antaranya untuk  pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, Badan Permusyawaratan Desa  (BPD).

Operasional PKK, kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD, pembangunan desa, sarana dan prasarana fisik kantor   

Akibat perbuatan terdakwa Idris di 3 periode tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp562.603.519 alias setengah miliar rupiah lebih. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini