JPU Kejati Sumut Daftarkan Kasasi Divonis Lepasnya Terdakwa Penipuan Paras Jelita Siska

Sebarkan:

 



PTSP PN Medan dan terdakwa Siska Sari W Maulidhina Siregar. (MOL/ROBS)



MEDAN | JPU dari Kejati Sumut yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa berparas jelita Siska Sari W Maulidhina Siregar, Senin (29/11/2021) telah mendaftarkan permohonan kasasi ke PN Medan.


"Sudah bang. Senin lalu sudah kudaftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (PN Medan),"  kata Rahmi Shafrina, Rabu petang (1/12/2021).


Upaya hukum tersebut menyusul divonis lepasnya terdakwa Siska oleh majelis hakim diketuai Temgku Oyong, Rabu (17/11/2021) lalu di Cakra 6 P N Medan.


Majelis hakim dalam amar putusannya tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, perbuatan sebagaimana didakwakan JPU memang ada namun bukanlah merupakan suatu tindak pidana.


Untuk itu majelis hakim juga meminta agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mengembalikan sejumlah barang bukti (BB) kepada Siska Sari W Maulidhina Siregar.


Usai sidang hakim ketua Tengku Oyong juga sempat dikonfirmasi kembali Metro Online. Mennurutnya, untuk dakwaan pidananya Siska dinyatakan lepas (onslag). Sedangkan dakwaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU, divonis bebas (vrijspraak).


10 Tahun


Wanita jelita itu sebelumnya dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Sejak 2017 bingga 2018 terdakwa Siska didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU dengan saksi korban Rudi Hartono  Bangun, kebetulan anggota DPR RI yang menderita kerugian disebut-sebut mencapai Rp4 miliar.


Dengan tipu daya terdakwa berhasil memperdaya korbannya dengan cara semacam skenario seolah Rudi Hartono sedang dalam incaran penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun terdakwa mengaku bisa menyelamatkan wakil rakyat tersebut secara mistis dengan meminta bantuan Ratu Pantai Selatan, 'Nyi Roro Kidul. Dengan syarat Rudi Hartono Bangun harus menyiapkan bayi baru lahir sebagai tumbal. 


Rp7 Juta per Ekor


Karena tidak bisa disanggupi, maka korban diminta menyediakan ayam serba hitam sebagai penggantinya yang dihargai Rp7 juta per ekor berikut menanggung biaya ritual persembahannya. 


Namun di persidangan terdakwa membantah dalil dakwaan tersebut. Hubungannya dengan korban adalah pacaran. 


Dengan demikian, kedua terdakwa dengan korban yang sama yakni Rudi Hartono Bangun terhindar dari jeratan pidana. Sebab terdakwa lainnya, Halim Wijaya juga di PN Medan divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu, Kamis (5/6/2021) lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini