Perkara Narkoba Oknum Polrestabes Medan, Hakim: BB-nya Paling Banyak pada Toto, Dari Mana?

Sebarkan:

Keempat saksi dari Ditnarkoba Polda Sumut dihadirkan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Kabag Ops Ditnarkoba Polda AKBP Hendri Sibarani dan 3 anggotanya dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan dalam sidang lanjutan perkara narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan terdakwa Ricardo Siahaan, kebetulan oknum penyidik pada Polrestabes Medan.


Fakta terbilang menarik pun terungkap di persidangan, Kamis (2/12/2021) di Cakra 8 PN Medan.


Dari keempat oknum penyidik (berkas penuntutan terpisah) yang diserahkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri ke Bagian Ops Ditnarkoba Polda Sumut, barang bukti (BB) narkoba paling banyak ada pada Toto Hartono, juga Pembantu Unit (Panit) Sat Narkoba Polrestabes Medan.


"Pak Wassidik Dit Narkoba tanggal 21 Juni 2021 perintahkan kami terima tangkapan dari Mabes. Empat orang Yang Mulia," timpal saksi Muhammad Musli.


Saksi kemudian dipanggil ke ruagan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) berikut keempat tersangka. Matredi Naibaho, Dudi Efni, Ricardo Siahaan dan Toto Hartono (terdakwa pada penuntutan terpisah-red).


Terdakwa Ricardo Siahaan dihadirkan secara video releconference (vicon) di PN Medan. (MOL/ROBS)



BB


Barang bukti (BB) narkoba atas nama Matredi Naibaho ganja 2,9 gram, 1 bungkus sabu 0,07 gram dan psikotropika jenis pil ekstasi Happy Five alias H5.


Sedangkan BB Toto Hartono, lanjut saksi,  sabu seberat  3,50 gram dan 3 butir pil eksta H5.


"BB-nya paling banyak pada Toto ya? Nggak ditanya, dari mana barang itu didapat?" timpal hakim ketua Ulina Marbun dan saksi Muhammad Musli yang duduk di sebelah kiri komandannya itu pun geleng kepala.


Saksi bersama kedua rekannya bertugas mengantarkan keempat oknum penyidik hasil tangkapan Div Propam Mabes Polri tersebut ke penyidik Ditnarkoba Polda Sumut.


Sementara saksi Hendri Sibarani menerangkan, terdakwa Ricardo belakangan diketahui memiliki surat tugas pancing beli narkoba.


Masa berlaku Surat Perintah Tugas (SPT), imbuhnya, biasanya sebulan. SPT undercover buy terdakwa tertanggal 14 Juli 2021.


Pengembangan


Tim JPU Randi Tambunan dan Arta Sihombing dalam dakwaan menguraikan, perkara tersebut bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun. (MOL/ROBS)



Jusuf disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah BB pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini