Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan:
Dokumen foto perkara humanis yang diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif asal Kejari Gunungsitoli dan Simalungun. (MOL/PenkumKjtsu)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinatordan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan secara humanis dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana.

JAM Pidum melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit kemudian menyetujui ketiga perkara humanis tersebut diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menguraikan, 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dan 1 lainnya dari Kejari Simalungun.

Adapun perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (tante).

Karena dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya. Dua perkara ini adalah perkara penganiayaan saling lapor.

Sedangkan perkara yang berasal dari Kejari Simalungun, lanjutnya, dengan tersangka atas nama Loide Sirait dan korbannya Tianggur Sirait. Loide Sirait melakukan penganiayaan kepada Tianggur Sirait karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya. Dia dijerat dengan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Tiga perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara," paparnya.

Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, lanjut Adre telah mempertemukan tersangka dan korban. Antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.

"Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tambah Adre W Ginting tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini