Dugaan Korupsi Berbau Kredit Macet Rp2,6 T di LPEI, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Direktur PT MDI

Sebarkan:



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim jaksa penyidik dan Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti (BB).


Kali ini menyasar ke 3 aset berupa rumah toko (ruko) milik dan atau yang terkait tersangka Johan Darsono (JD) di Kota Surabaya, Jumat (11/3/202). 


Nama oknum Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI) itu beserta 6 tersangka lainnya ''terseret' pusaran kasus dugaan korupsi mencapai Rp2,6 triliun dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.


Yakni 2 di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, menyusul keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.


Demikian siaran pers Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang diterima redaksi metro.online, petang tadi.


Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, imbuhnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 


7 Tersangka


Diinformasikan sebelumnya, penyidik menetapkan tujuh tersangka yakni Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019 Ferry Sjaifullah.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta tahun 2016 Josef Agus Susanta, Direktur PT MDI Johan Darsono serta Suryono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia (JMI), PT Mulia Walet Indonesia (MWI) dan PT Borneo Wallet Indonesia (BWI).


Dua tersangka tambahan lainnya ditetapkan pada Jumat, (14/1/2022) yaitu Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM) merupakan Relationship Manager LPEI pada tahun 2010-2014 dan pembiayaan UMKM 2014-2018. Lalu Djoko Slamet Djamhoer (DSD) yang merupakan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI periode April 2015-2019.


Fasilitas Kredit


Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari LPEI memberikan fasilitas pembiayaan atau kredit kepada delapan grup yang terdiri atas 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI. Selain itu, tidak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko.


Pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per 31 Desember 2019. Pemberian fasilitas yang berujung pada kredit macet itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. 


Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. (ROBERTS/Pspnkm)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini