BREAKING NEWS! Ini 3 Perintah Jaksa Agung untuk JAMIntel, Para Kajati, Kajari dan Kacabjari

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jumat (25/3/2022) mengeluarkan instruksi (perintah) khusus kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) seluruh Indonesia.


Perintah Jaksa Agung tersebut terdapat 3 poin penting berkaitan dengan penggunaan produk dalam negeri.


Pertama, agar melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.


Kedua,    instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.


Ketiga, segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja. 


Demikian Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Jumat tadi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini