Terdakwa Sakit Hati dengan Toke 'Pelit', Orderan Perabotan Mahal pun Dijual ke Orang Lain

Sebarkan:



MEDAN | Sakit hati dengan sikap toke dinilai 'pelit', dua terdakwa M Samin (32), supir pengangkutan di PT Sumber Hidup Sejahtera (SHS) dan kernetnya Nofiyanto (masing-masing berkas terpisah, red) nekat menjual orderan perabotan mahal kepada orang lain.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana penggelapan yang digelar secara teleconference (online) di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9/2020).

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Kelurahan Timbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang / Jalan Pasar Miring Gang Tebu, Desa Pagar Merbau, Kecamatan Batu Lapan, Kabupaten Deli Serdang itu dan kernetnya Nofiyanto serta Anggy Agustian Siregar alias Anggi masing-masing didengarkan keterangannya sebagai saksi sekaligus juga sebagai terdakwa.

Terdakwa M Samin mengaku ditugaskan tokenya untuk mengangkut perabotan milik PT Karya Furnindo Modern (KFM) dari gudang di Jalan Cemara Kota Medan tujuan ke kantor PT KFM di Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya berangkat, Jumat (3/1/2020) seharusnya menuju Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan menuju Pekanbaru, M Samin kemudian curhat kepada kernetnya tentang uang jalan yang diberikan toke tidak sesuai. 

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Nofiyanto pun mengakui bahwa dirinya setuju dengan usul supirnya yakni menjual perabotan yang ada di truk jenis boks tertutup tersebut.

Rp11 Juta

Sementara terdakwa Anggi membenarkan ada dihubungi terdakwa M Samin lewat sambungan ponsel.

"Waktu itu Saya bilang ada tempat pembuangannya Pak hakim," kata Anggi. 

Fakta lainnya terungkap, sebagian perabotan mahal yang diturunkan di belakang rumah terdakwa Anggi di Desa Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan laku terjual Rp11 juta.

Dari hasil penjualan perabotan tersebut terdakwa Anggi mengaku dapat komisi Rp1 juta, terdakwa Nofiyanto dapat Rp3 juta dan sisanya Rp7 juta untuk terdakwa M Samin.

Usai pemeriksaan ketiganya, JPU Anwar Ketaren bermohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu sepekan untuk penyampaian nota tuntutan. Ketiganya dijerat pidana Pasal  374 Jo Pasal 55 ayat (1)   KUHPidana atau kedua, Pasal  372 Jo Pasal 55 ayat (1)  KUHPidana. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini