Warga Ajukan Gugatan Tunda Pilkada Kota Medan

Sebarkan:



MEDAN |  Sejumlah warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Kamis (17/9/2020) mengajukan gugatan ke PN Medan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang sebaiknya ditunda.

Dengan demikian, penyelenggara Pilkada Kota Medan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diposisikan sebagai tergugat.

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum konkret karena Pilkada kali ini dinilai 'horor' karena dilangsungkan di masa pandemi Covid-19.

"Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan merupakan langkah lanjutan dari sejak 3 bulan lalu. Kami menilai Pilkada Kota Medan kali ini adalah pilkada horor," tegasnya.

Kota  Medan merupakan zona merah Covid-19. Penyebaran virusnya terus meningkat hari demi hari. Sekaligus sangat membahayakan bagi rakyat, khususnya Kota Medan.

"Coba anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan? Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler kesehatan?" tegasnya.

Sebagai contoh kecil, imbuhnya, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia ini melakukan protokoler kesehatan dengan baik, termasuk Kota Medan. Fakta di lapangan para pasangan bakal calon (balon) kepala daerah membawa massa. Tidak ada social distancing.

"Kita minta Pilkada Kota Medan ditunda sampai angka pandemi itu bisa dikendalikan ke zona hijau. Kalau sudah zona hijau silakan lakukan pilkada, kita tidak keberatan. Kita tidak menolak pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman," sebut Tumpal.

Class Action

Sementara Koordinator Tim Advokasi Hukum GNPF-Ulama Sumut  Raja M Harahap menyebut gugatan ini diajukan oleh 10 orang warga yang lahir besar di Kota Medan.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur class action. Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya," sebut Raja.

Pihaknya juga akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Dia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini