Direktur LBH Medan: Kejati Sumut Jangan Terapkan 'Standar Ganda' Usut Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Direktur LBH Medan Ismail Lubis 
MEDAN | Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengingatkan jajaran Kejati Sumut agar tidak menciptakan kesan seolah menerapkan 'standar ganda' dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi.

Kritikan tajam tersebut ditegaskannya, Rabu (16/9/2020) menyikapi kasus ditetapkannya tiga oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tentang nilai kerugian keuangan negara.

Namun dalam kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang sudah beberapa bulan diusut Kejati Sumut dengan kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp56 miliar, belum juga ditetapkan siapa tersangkanya.

"Jangan nanti kemudian publik berprasangka buruk terhadap instansi itu. Misalnya dengan istilah masuk angin. Lebih wellcome lah kalau misalnya rekan-rekan pers menanyakan perkembangan pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut," tegasnya.

Jika memang sudah ada hasil audit dari BPK misalnya menyebutkan ada unsur kerugian keuangan negara, semestinya sesegera mungkin meningkatkan kasusnya ke tahapan penyidikan (dik).

Ditandai dengan penetapan siapa saja tersangkanya guna dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara itu.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu, tidak eranya lagi publik melalui awak media menyampaikan alasan klise seperti kasusnya masih tahapan penyelidikan dan seterusnya.

Apalagi data yang dirilis KPK baru-baru ini menyebutkan Sumut menempati urutan ke-4 paling korup secara nasional, semestinya dijadikan cemeti bagi aparat penegak hukum agar lebih gesit dan fokus.

Belum Beri Tanggapan

Sementara itu Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan PlT Kasi Penkum Karya Graham yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga petang tadi belum memberikan komentar tentang progres pengusutan kasus dugaan korupsi di PT PSU tersebut.

Dilansir sebelumnya, oknum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS dan kedua stafnya Kasi Kurikulum MP serta Kabid Disdak EE, Selasa (15/9/2020) resmi menyandang predikat sebagai tersangka.

Rumor berkembang, ditetapkannya ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan ekspos (gelar kasus) kasus di Kejati Sumut, Rabu (16/9/2020). Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar di Disdik Tebingtinggi TA 2020 tersebut dimotori Kejari Tebingtinggi.

Para tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

Pihak rekanan Maret dan April 2020 mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi.

Tersangka PS selaku Kadis kemudian membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas pengadaan buku panduan pendidik. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini