Soal Aturan Pengeras Suara dari Menteri Agama, Ini Tanggapan Bupati Madina

Sebarkan:


Bupati Madina H Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution saat memberikan kata sambutan di acara pembukaan MTQ (Foto : Sahrul Ramadan) 

MANDAILING NATAL | Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution turut memberikan tanggapan terkait aturan penggunaan volume pengeras suara saat mengumandangkan azan di Masjid, yang baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

"Tadi di pidato saya sampaikan bahwa seperti biasa, tidak ada yang janggal, tidak ada yang aneh, tradisi pengeras suara itu dari zaman dulu sudah ada di Kabupaten Mandailing Natal. Jadi dengan adanya ketentuan-ketentuan dari pak Menteri barang kali di Mandailing Natal tidak perlu jadi perdebatan," ujar bupati Madina ketika menanggapi awak media usai kegiatan pembukaan MTQ di Kecamatan Siabu, Jumat (25/2/2022) malam. 

Jakfar Sukhairi menerangkan bahwa untuk pemerintah daerah Kabupaten Madina masih tetap menggunakan pengeras suara seperti biasa dan tidak ada yang berubah. 

"Yang pake mic silahkan, volumenya silahkan, karena tanpa mic rasanya sunyi, apalagi ini asma allah, apalagi ini al-qur'an. Azan itu dikumandangkan insya allah mudah-mudahan kekuasaan allah akan mengusir virus-virus yang ada di Kabupaten Madina ini," terang bupati. 

Menurut bupati, bahwa aturan pengeras suara tersebut tidak mempunyai korelasi dengan persoalan kemaslahatan umat dan kerukunaan umat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. 

"Selama ini enggak ada masalah, kita tetap harmonis (aturan pengeras suara red,) itu rasa-rasanya tidak perlu, tidak ada korelasinya dengan kemaslahatan umat, kerukunan umat, tidak ada korelasi, toh juga selama ini tidak ada masalah. Kok ada ujug-ujug aturan-aturan yang seperti itu. Jadi tidak ada masalah, kita tetap seperti biasa," jelas bupati Madina H M Jakfar Sukhairi Nasution. (SRL/Sahrul)  





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini