Kadis Pendidikan Madina (Kanan) dan Kaban BKPSDM Madina (Kiri) sebagai penguji di pelaksanaan SKT Tambahan bagi PPPK Formasi Guru. |
Sebelumnya, ratusan peserta PPPK pun menyampaikan protes serta meluapkan kekecewaannya. Bahkan, pada Rabu ini, para peserta PPPK dikabarkan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Protes dan kekecewaan para peserta PPPK itu disebut akibat tidak adanya transparan dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Madina dalam hal pemberian penilaian kepada masing-masing peserta di dalam ujian SKT Tambahan.
"Bagaimana penilaiannya itu? Apa yang dinilai dan kapan pula ujiannya? Kami sendiri tak tau," kata beberapa peserta PPPK saat ditemui di belakang Masjid Agung Nur Ala Nur ketika berkumpul untuk membicarakan langkah protes atas hasil pengumuman PPPK, Sabtu (23/12/2023) sore.
"Jangan-jangan di sini 'permainan' mereka itu untuk meluluskan peserta yang seharusnya tidak lulus," sambung para peserta PPPK yang berasal dari Kecamatan Panyabungan.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat sebenarnya memberikan pilihan kepada masing-masing Instansi Pemerintah Daerah apakah mengambil pelaksanaan SKT Tambahan atau tidak di dalam penentuan hasil seleksi PPPK tahun 2023.
Dan beberapa instansi Pemerintah Daerah lainnya, ada yang tidak mengambil pelaksanaan SKT Tambahan ini karena alasan ketakutan akan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakannya.
Tapi, bagi instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Madina sendiri memilih mengambil pelaksanaan SKT Tambahan tersebut.
Lalu, apakah bedanya jika Pemerintah Daerah mengambil SKT Tambahan dengan yang tidak mengambil? Berikut ini penjelasannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, apabila Pemerintah Daerah yang tidak mengambil pelaksanaan SKT Tambahan, maka penentuan kelulusan peserta PPPK 100 persen dari hasil ujian CAT BKN.
Sedangkan, bagi Pemerintah Daerah yang mengambil pelaksanan SKT Tambahan, maka penentu kelulusan PPPK 70 persen dari hasil ujian CAT BKN dan 30 persen lagi dari hasil penilaian SKT Tambahan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Sebenarnya, Pemerintah Pusat sendiri mewanti- wanti akan potensi dugaan kecurangan terhadap hasil seleksi PPPK tahun 2023. Hal itu dilihat dari pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah yang hanya sebesar 30 persen dalam penentuan kelulusan peserta melalui SKT Tambahan tersebut.
Pemerintah Pusat juga memberi mekanisme petunjuk teknis (juknis) kepada Pemerintah Daerah terkait pedoman pemberian penilaian bagi setiap peserta PPPK di SKT Tambahan.
Bila dicermati hal demikian tentu agar Pemerintah Daerah tidak semena-mena atau dalam arti lain punya indikator yang dapat dipertanggung-jawabkan nantinya ketika memberikan penilaian kepada setiap peserta PPPK.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat mengenai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.
Di dalam Keputusan Menteri Kemendikbudristek nomor 298/M/2023 ini pun juga melampirkan perihal penjelasan terkait metode penilaian pada SKT Tambahan kepada setiap peserta PPPK.
Pemerintah Daerah dijelaskan melakukan penilaian dengan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis dan pengamatan perilaku profesionalisme guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Ada 10 poin pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru yang akan dinilai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dalam pedoman juknis SKT Tambahan itu.
Pertama, kematangan moral dan spiritual. Kedua, kematangan emosional. Ketiga, keteladanan. Keempat, interaksi pembelajaran dan sosial. Kelima, keaktifan dalam organisasi profesi.
Seterusnya, keenam kedisiplinan. Ketujuh, tanggung jawab. Kedelapan, perilaku inklusif. Kesembilan, kepedulian terhadap perundungan. dan terakhir kerja sama dan kolaborasi.
"Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya," tulis salah satu poin yang dilihat dalam surat lampiran itu.
Selanjutnya, dijelaskan mengenai bobot penilaian terhadap poin-poin tersebut. Yang mana bobot setiap pokok substansi yang diamati adalah sama.
Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan).
"Nilai paling rendah 1 (satu), apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling rendah. Nilai 9 (sembilan) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling tinggi," lanjut poin itu.
Gambar di bawah ini tabel penilaian pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru bagi peserta PPPK dalam SKT Tambahan seperti yang dimaksudkan.
Di poin selanjutnya menjelaskan mengenai Penguji. Ujian SKT Tambahan yang dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan oleh dua orang penguji. Dimana terdiri dari satu orang mewakili Dinas Provinsi/Kabupaten/kota dan satu orang mewakili Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Terkait poin penguji ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution yang berhasil dikonfirmasi pun membenarkan bahwa dirinya salah satu penguji.
"(Penguji) Kadis pendidikan dan kepala BKPSDM. Sesuai permendikbud yang sudah kita bagikan infonya," katanya, Minggu (24/12/2023).
Dalam kesempatan ini Hamid turut menanggapi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Media ini menanyakan bagaimana penguji dalam memberikan penilaian terhadap poin-poin pengamatan perilaku profesionalisme guru kepada para peserta PPPK di SKT tambahan itu?
Dan apakah dalam pengamatan melibatkan Kepala Sekolah sebagai yang paling mengetahui atas perilaku profesionalisme guru?
Hamid menanggapi, penguji memberikan pengamatan dan penilaian melalui deskripsi peserta."Deskripsi calon," ujarnya.
Terkait pertanyaan mengapa tidak ada pengamatan dari Kepala Sekolah, Hamid mengatakan tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari standar yang telah disampaikan oleh Kemendikbud.
"Inda dong kapasitasku mengomentari standar pertanyaan yg disampaikan kemendikbud. (Tidak ada kapasitas saya mengomentari standar pertanyaan yang disampaikan kemendikbud)," imbuhnya.
Selain itu, terkait adanya anggapan dari berbagai pihak penguji dalam memberikan penilaian tidak objektifitas? Hamid tak menjawab dengan lugas, dia balik bertanya bagaimana tanggapan peserta yang lulus.
"Bagaimana dengan tanggapan orang yang lulus? tanyanya sembari menimpali tanggapannya itu dengan menyebut tidak semua guru tahun ini bisa diangkat dikarenakan formasi yang terbatas.
"Tidak semua tahun ini guru bisa kita angkat, karena formasi terbatas. Tapi kita sudah menyiapkan surat untuk tahun depan pengangkatan sisa guru. Dan kalau bisa tidak ada ujian biar jauh lebih transparan, tapi masih usaha," katanya.
Mengenai dugaan peserta 'titipan' yang akan mendapat nilai tinggi di SKT Tambahan dari penguji, Hamid membantah hal itu.
"Tidak benar itu, ujingku melamar guru TIK tidak lulus," pungkasnya. (Rul)