'Nekat' Pasarkan Alat gak Sesuai Standar Bisa Nonton Liga Inggris Lewat Shopee Online, Veronica jadi 'Pesakitan'

Sebarkan:

 

Terdakwa Veronica didudukkan di kursi 'pesakitan' PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/2/2022) jadi 'pesakitan' di Cakra 4 PN Medan alias tidak ditahan majelis hakim.


Wanita berusia 31 tahun itu didakwa memasarkan alat nggak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.


Terdakwa Veronica tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (MOLA TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.


Dengan membeli alat tersebut warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste;


Akibat perbuatan terdakwa, MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materiil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.


Monitoring


JPU dari Kejari Medan Julita dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.


Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.


Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.


Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewst internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX  9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.


Disomasi


Temuan tersebut kemudian dilaporkan saksi kepada Muhammad Reza Anggakusuma selaku Tim Enforcement & Legal Litigation Officer MOLA TV. Terdakwa juga pernah disomasi pihak MOLA TV, selaku pemegang lisensi hak siar Liga Premier Inggris.


Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Heru Yuni Prasetyo, SET TOP BOX SV ICLOUD 3PLUS 8K tanpa type yang diperdagangkan Veronica, belum memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Alat tersebut juga belum terdata dalam database aplikasi e-sertifikasi karena belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo. 


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Atau primair kedua, Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.  Subsidair, Pasal 113 ayat 2 UU Hak cipta. 


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan sembari memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa Veronica di persidangan. (ROBERTS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini