Kurir 1 Kg Sabu, Terdakwa Asal Peureulak Aceh Timur Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan:

 



JPU Toga Hutagaol saat membacakan amar tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Muhammad alias Ahmad (40), warga Dusun Kuala Kelurahan Cut Muda Itam Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan video call (VC), Kamis (3/2/2022) di Cakra 6 PN medan dituntut agar dipidana 12 tahun penjara. 


Selain itu, JPU Toga Hutagaol juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar, subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad alias Ahmad telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua  Dominggus Silaban memberi kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. 


Pengembangan


JPU Tri Chandra dalam.dakwaan menyebutkan, bermula pada saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.


Perkara narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas laporan masyarakat. Tim saksi langsung berangkat ke Supermarket Berastagi di Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu malam (10/7/2021).


Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan, para saksi dari Polsek Pancurbatu bersama berhasil menyetop mobil Toyota Vios hitam dikemudikan terdakwa saat akan meninggalkan pelataran parkir Supermarket Berastagi.


Tim ketika itu memang tidak menemukan narkotika ketika dilakukan penggeledahan badan. Mereka akhirnya menemukan kantongan plastik berisi daun ganja kering di bawah jok. 


Saat diinterogasi terdakwa Muhammad alias Ahmad mengakui kalau sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Jon. (ROBERT)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini