Conform 2,5 Tahun Penjara, Mantan Kakan Pos Natal Madina Terbukti Korupsi Uang Kas

Sebarkan:

 


Muhammad Syahrin lewat persidangan secara online, Kamis (21/2/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin lewat persidangan secara online, Kamis (21/2/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2,5 tahun penjara. 


Selain itu majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis juga menghukumnya dengan pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Daniel Setiawan Barus dalam tuntutannya.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.


Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. 


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform.


Ketika dikonfrontir As'ad Rahim Lubis, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Transaksi Mencurigakan


Dalam dakwaan disebutkan, bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padang Sidempuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal. 


Selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.


Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian, akibat 'disikatnya' uang perusahaan milik pemerintah tersebut merugi sebesar Rp230.653.211. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini