Terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB, Camat Biru- Biru Surati Sat Pol PP Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Camat Biru Biru M. Dhani Mulyawans, S.Sos, MIP, menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jumat, (17/12/2021).

Dasar Camat Biru Biru menyurati Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang terkait adanya bangunan Menara (tower) Telekomunikasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayahnya.

Surat Camat Biru-biru itu Nomor: 555/579, yang berisikan agar Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang  menghentikan kegiatan Pembangunan tower sampai menunggu IMB terbit dari dinas Perizinan.

Camat Biru Biru Dhani Mulyawans, S.Sos,MIP, membenarkan pihaknya ada menyurati Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang terkait bangunan Tower Telekomunikasi tanpa IMB di daerahnya " Iya benar. Itu dilakukan sesuai Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perizinan," ujar Camat.

Dijelaskan Camat, kalau surat pemberhentian kegiatan itu sitembuskan kepada Bupati Deli Serdang sebagai laporan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang, Kades Sidomulyo dan Heidy G. Indriany sebagai pihak Management.

Awalnya lanjut Camat, bangunan itu diketahui atas adanya laporan warga ke pihak Kecamatan bahwasanya di Dusun II Desa Sidomulyo ada Pembangunan Tower. 

"Begitu dilakukan pengecekan oleh Trantib, benar ada ditemukan bangunan itu yang pekerjaannya sudah mencapai 30 persen. Dan setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Perizinan di Kabupaten, teryata bangunan itu belum memiliki IMB," terang Dhani Mulyawans.

Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Biru biru Masa Barus bersama anggotanya melakukan Pengecekan ke lokasi Pembangunan Menara (tower) Telekomunikasi yang berada di Dusun II Desa Sidomulyo pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.

Kepada wartawan, Kasi Trantib menerangkan kalau pengecekan itu dilakukan berkat adanya laporan warga ke pihak Kecamatan.,"Kita lakukan pengecekan karena adanya laporan warga ke Kecamatan," jelas Masa Barus.

Husnil Nasution yang mengaku sebagai pekerja bangunan saat ditemui wartawan dilokasi Kamis (16/12/2021) mengatakan, kalau Tower tersebut milik PT. Soluna Tunas Pratama (STP) yang diperuntukkan guna Jaringan Axsis dengan ketinggian 42 meter. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini