Ahli: Pembuatan Akta Menyalah, JPU Bacakan BAP Oknum Notaris Fujiyanto Berstatus DPO

Sebarkan:

 

Terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong (kemeja putih) duduk di kursi 'pesakitan' di Cakra 6 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sejumlah pelanggaran telah dilakukan oknum notaris Fujianto dalam pembuatan Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008 seolah telah terjadi kesepakatan atau perjanjian di antara sesama ahli waris almarhum Jong Tjin Boen.


Hal itu diungkapkan ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga yang dibacakan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Selasa (16/11/2021) di Cakra 6 PN Medan.


Ahli berpendapat bahwa akta seharusnya dibuat kantor notaris. Bila akta dibuat di rumah para pihak adalah pelanggaran menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik.


Beberapa poin pelanggaran dalam pembuatan akta yang dilakukan Fujianto Ngariawan yakni penandatangan akta yang dilakukan secara tidak bersamaan merupakan pelanggaran.


Oknum notaris Fujianto Ngariawan yang tidak memberikan salinan kepada ahli waris merupakan pelanggaran. Kepastian tanggal akta yang tidak jelas juga merupakan pelanggaran dan menyalahi (UUJN) dan Kode Etik.


Notaris DPO


Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban akhirnya memperbolehkan JPU untuk membacakan keterangan saksi oknum notaris Fujiyanto Ngariawan (berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO oleh Polrestabes Medan juga terkait pembuatan Akte Nomor 8-red) ketika diperiksa di penyidik kepolisian karena beberapa kali dipanggil secara patut namun tetap saja mangkir.


Saksi Fujianto Ngariawan mengaku bahwa Akta Nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.


Belakangan diketahui terjadi perbedaan dalam salinan dan Fujianto Ngariawan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Saksi juga menyebutkan ada persoalan atau kejanggalan dalam penomoran dan tanggal akta diterbitkan dikarenakan kondisi rentang waktu menunggu surat kuasa dari tiga ahli waris saat itu belum hadir.


Tangkap 2 DPO


Sementara itu, pengacara korban, Longser Sihombing berharap agar perkara ini berjalan dengan seadil-adilnya. Dia kembali mendesak aparat kepolisian bisa segera menangkap kedua tersangka yakni oknum notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong yang berstatus DPO Polrestabes Medan.


"Kita meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menangkap DPO Fujiyanto dan Liem Soen Liong," tegasnya. 


Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa untuk persidangan berikutnya akan ada penambahan saksi dan bukti mengenai paspor yang ditunjukkan di persidangan. (ROBS/REL)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini