Mantan PPK Taman Siri -siri Syariah Lianawaty Siregar Dieksekusi Kejati Sumut Menyusul 2 Terpidana Lainnya

Sebarkan:



Terpidana Hj Lianawaty Siregar, selaku mantan PPK pekerjaan Taman Siri Siri beberapa saat sebelum dieksekusi ke Lapas Wanita Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada pekerjaan Taman Siri-siri Syariah (TSS), Kamis (2/9/2021) dieksekusi tim JPU pada Kejati Sumut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.


Hal itu diungkapkan Kajati Sumut IBN Wismantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran pers yang diterima  petang tadi.


Eksekusi tersebut menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 202. 


Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana.


Selain itu dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Terpidana telah dilakukan panggilan ke II dan panggilan ke III, Kamis tadi hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. 


2 Lainnya


Sedangkan 2 terpidananya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi JPU dari Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu


Kedua terpidana yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Madina. 


Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.


Kerugian keuangan diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar. Pemakaian alat-alat berat sejak akhir Tahun 2015  hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini