Kasus Pernikahan Usia Dini di Kota Padangsidimpuan Meningkat Selama Pandemi

Sebarkan:


Foto ilustrasi (ist)
PADANGSIDIMPUAN | Kasus pernikahan usia dibawah umur di Kota Padangsidimpuan selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, informasi ini dihimpun metro-online.co dari pengadilan agama Kota Padangsidimpuan, Jum'at (24/09/2021).
Tidak itu saja, Kasus pernikahan usia dini ini memang masih terjadi cukup tinggi di Indonesia, hal ini berdasarkan informasi yang dikutip metro-online.co dari Bisnis.com (10/09/2021). Berdasarkan data dari tahun 2018, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 1,2 juta perempuan menikah sebelum 18 tahun, bahkan Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki angka prevalensi menikah yang tinggi. Sejak 2008 hingga 2018 angka prevalensi pernikahan anak hanya menurun 3,5 persen. Bahkan, selama pandemi Covid-19, pernikahan anak semakin meningkat. Hal tersebut ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 pada tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020. Sementara data yang diperoleh dari pengadilan agama Kota Padangsidimpuan mencatat, angka kasus pernikahan usia dini tahun 2019 berjumlah 8 permohonan dispensasi, memasuki pandemi tahun 2020 anaik menjadi 30 permohonan dan tahun 2021 terhitung mulai Januari sampai September sudah tercatat 28 permohonan. Kasus pernikahan dini yang terjadi di Kota Padangsidimpuan di dominasi kebanyakan kaum perempuan jika dibandingkan dengan kaum laki-laki dan pernikahan dibawah umur yang paling muda berusia 16 sampai 17 tahun. Hakim pengadilan agama Kota Padangsidimpuan Hasybi hassadiqi mengatakan, meningkatnya pernikahan anak ini disebabkan diantaranya karena alasan ekonomi, hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, bosan belajar dari rumah selama pandemi dan menghindari perzinahan. "Banyak faktor dan penyebab kenapa terjadi kasus pernikahan dini di Kota Padangsidimpuan, tapi kasus yang paling banyak dan menonjol adalah karena pergaulan bebas, hal ini bisa menyebabkan hamil diluar nikah atau bermacam alasan, sehingga keluarga keduabelapihak menikahkannya," jelas Hasybi kepada metro-online.co, Jum'at (24/09/2021). Hasybi menjelaskan, dikatakan pernikahan dibawah umur itu tercatat untuk laki-laki dan perempuan yang berusia dibawah 19 tahun dan usia ini harus mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama, sementara untuk usia yang diatas 19 tahun tidak usah mengajukan dispensasi, langsung saja melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dikatakan Hasybi sesuai dengan ketetapan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang kompetensi kewenangan pengadilan agama dan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. "Meningkatnya kasus pernikahan usia dini Ini adalah merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mereka, memelihara mereka, mempersiapkan mereka, sampai mereka siap menghadapi masa depan mereka. Kita tidak bisa menyalahkan mereka atau siapa karena semua harus ikut bertanggungjawab agar pernikahan anak ini tidak lagi terjadi," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini