DPRD Langkat Sahkan APBD Perubahan Sebesar 2,3 Triliun

Sebarkan:

 


Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengetuk palu sidangnya tanda disahkannya perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Bupati dan Ketua DPRD Langkat saat menandatangani pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

LANGKAT | DPRD Kabupaten Langkat sahkan perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar 2,3 triliun menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Rabu (15/9/2021).

Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah H. Agus Salim, SE sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Langkat yang dibacakan Ismed Barus dari fraksi Nasdem, Munhasyar dari fraksi partai Golkar, Siti Nurhayati dari fraksi BPI, Ade Khairina Syahputri dari fraksi Demokrat, Sisanol Fahmi dari fraksi PAN, Hotland Sitompul dari fraksi PDI Perjuangan, Ismail Fandi dari fraksi Gerindra dan Sucipto dari fraksi KPK yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat dengan memberikan saran untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. 

Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp.2.134.997.096.064,- bertambah Rp.313.722.922.756,- dari anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp.2.326.815.938.858,- bertambah Rp.505.541.765.550,- dari anggaran sebelum perubahan.

Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp.191.818.842.794,- lanjut H. Agus Salim menguraikan diambil dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar 197.035.973.844,-.

Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp. 5.217.131.050,-

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program.s

Ia pun menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2021 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang belum dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2021, saldo anggaran lebih dari anggaran tahun anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan dalam penanganan dampak pandemi covid-19.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin sebelum menutup rapat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar serta meminta kepada Bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.(m/Lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini