Perlukah PT TPL Ditutup? Ini Hasil Diskusi Publik Dimotori Ika Himatoba di Medan

Sebarkan:



Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam Diskusi Publik di Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ikatan Alumni Himpunan Mahasiswa Kabupaten Toba (Ika Himatoba), Minggu petang (13/6/2021) hingga malam tadi di Waroeng Kopi Area Jalan Pasar Baru Pasar III, Padang Bulan, Kota Medan menggelar diskusi publik mengusung tema: Perlukah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk Ditutup?


"Kita ingin menghimpun data maupun informasi, apa sebenarnya permasalahan di sana (gesekan kepentingan antara PT TPL dengan warga setempat-red) dan diharapkan lewat diskusi publik ini akan mendapatkan solusinya," kata Ketua Ika Himatoba S Fernando Siagian.


Para pembicara yang hadir dalam diskusi publik di antaranya pengamat investasi Raya Timbul Manurung, Direktur PT TPL Jandres Silalahi, Asisten III Setda Kabupaten Toba Sahat Simanullang, pengamat lingkungan Jaya Arjuna serta Andi G Pardosi, mewakili warga Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Suasana debat publik semakin hangat ketika Horadoktus Silitonga SH, salah seorang mantan aktivis mahasiswa juga anggota Ika Himatoba. 


Merugi


Mengutip referensi pembicara pengamat investasi Raya Timbul Manurung bahwa PT TPL Tbk sejak 2018 mengalami kerugian berpotensi bangkrut, menurutnya, bisa jadi salah satu alasan penutupan perusahaan. Alasan lainnya, sebagai subyek hukum bila langgar UU seperti Hak Asasi Manusia (HAM) atau adanya perbuatan melawan hukum. 


Dia juga mempertanyakan tentang dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT TPL Tbk sebagaimana dituangkan dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT)  yakni 2 hingga 3 persen keuntungannya.


Demikian halnya Akta 54 Tahun 2013 kemudian paradigma baru perusahaan berdasarkan amanat UU PT dan PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dituangkan di dalam Akta 05 Tahun 2017.


"Mana yang sudah digelontorkan PT TPL ke masyarakat? Pertanyaan terakhir, sepengetahuan Pemkab Toba bila memang perusahaan ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, sebaiknya diusulkan ke Pemerintah Pusat ditutup saja," cecarnya.


Ambil Alih Pemkab


Wacana 'panas' lainnya datang dari salah seorang pembicara, Raya Timbul Manurung. Menurutnya terbuka peluang PT TPL Tbk diambil alih oleh Pemkab Toba. 


"Kendala selama ini, warga sekitar PT TPL dan Pemkab tidak bisa berbuat banyak karena berada di 'luar pagar'. Bila sahamnya diambil alih Pemkab akan lebih gampang mengakomodir kepentingan pemerintah daerah sekaligus untuk memajukan warganya," tegasnya.


Masukan dan Proses


Menyikapi wacana pengambilalihan operasional PT TPL Tbk tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Toba Sahat Simanullang mengatakan, menjadi masukan dan akan diteruskan ke pimpinannya.


Sementara Pemkab Toba menyikapi insiden antara warga Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, Selasa (18/5/2021) lalu adalah melakukan tindakan preventif dengan mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan mengusulkan diselesaikan secara musyawarah (dialog).


Menurutnya, warga setempat dan investor dalam hal ini PT TPL Tbk, sama-sama merupakan warga Kabupaten Toba. "Yang bermasalah saat ini menurut Saya adalah antara warga Kabupaten Toba dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup soal tapal batas. Mana wilayah operasional perusahaan dan mana Tanah Ulayat? Sampai sekarang belum terurai dengan jelas," tegasnya. 


Informasi lainnya yang perlu diketahui publik, imbuh Sahat Simanullang, sampai saat ini belum ada namanya Tanah Ulayat di Natumingka. Untuk itu warga setempat diimbau untuk mengajukan permohonan Tanah Ulayat, menyusul telah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.


CSR Bisa Diaudit


Sementara menyikapi wacana pengambilalihan operasional perusahaan, menurut Direktur PT TPL Tbk Jandres Silalahi, tergantung pada siapa pemegang saham terbesar (mayoritas). Demikian halnya dengan wacana penutupan, semestinya dibahas secara komprehensif dan dukung data-data autentik. Bukan sekadar wacana. 


Mengenai dana kompensasi CSR, lanjutnya, bukan dalam bentuk dana segar. Melainkan lewat program seperti pemberian beasiswa, pembangunan sarana dan prasarana, kerjasama seperti boleh menanam alpukat bermitra dengan masyarakat. Kalau misalnya curiga ada kecurangan terhadap laporan CSR, bisa dilakukan audit. Sebab tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.




Direktur PT TPL Jandres Silalahi (kiri). (MOL/ROBS)



Dia juga membantah tudingan 'panas' seolah PT TPL Tbk telah 'menggerogoti' 12 kabupaten/kota di Sumut. Padahal pihaknya secara kontiniu dan konsisten menjalankan 4 poin besar. Yakni perbaikan pulp ramah lingkungan, bahan baku eucalyptus (tidak ada pinus maupun kayu alam), diawasi pihak bea cukai, pemberdayaan putra daerah jadi staf di PT TPL serta pemberdayaan masyarakat lokal sebagai mitra kerja.


"Di sana ada ladang dan sawah warga. Topografi jurang curam dan ada hutan lindung yang harus dijaga terus menerus. Fakta lainnya adalah sudah 5 kali dilakukan penanaman dan panen di lokasi yang sama. Jarak panen 5 tahun. 


Artinya sudah berlangsung puluhan tahun. Kenapa baru kemarin ada masalah? Dan Saya tidak mau membahas siapa yang salah dan benar. Kami siap bermitra, dialog untuk mencari solusinya. Perusahaan juga tidak ada niat 'merampok' lahan warga setempat," tegasnya.


'Dibenturkan'


Usai diskusi publik, Jandres Silalahi menegaskan, pihaknya bukan 'berbenturan' dengan warga Desa Natumingka. Namun cenderung 'dibenturkan' atas kondisi berkembang saat  ini. 


"PT TPL sangat mengapresiasi pelaksanaan diskusi terbuka sehingga opini-opini yang terbentuk di tengah-tengah masyarakat itu bisa terpecahkan bersama-sama termasuk dengan para mahasiswa khususnya tergabung dalam Ika Himatoba.


Silakan ke sana agar diketahui apa sebenar yang telah terjadi di  sana. Kalau tadi ada menyebutkan PT TPL Tbk terus merugi, tidak betul itu," pungkasnya. Turut hadir Ketua Dewan Penasihat Ika Himatoba Abraham Manurung. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini