Akibat Himpitan Ekonomi Residivis Warga Belawan Curi Uang Kotak Infaq, Dibui 1,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Akmaludin alias Akmal (kiri atas) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Akmaludin alias Akmal (40), warga Jalan Bagan Deli Lorong 4 Umum Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (7/4/2021) di Cakra 5 PN Medan dibui pidana 1,5 tahun.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara berkelanjutan mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum dengan cara mencongkel kotak infaq mesjid di Jalan Stasiun PJKA, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda. 


Dakwaan primair pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.


Dengan demikian vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya, Suheri Wira Fernanda menuntut agar terdakwa Akmaludin alias Akmal dipidana 1,5 tahun penjara.


"Terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut," pungkas Abdul Kadir.


Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, pihak mesjid  di Jalan Stasiun PJKA, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan sebanyak 3 kali berturut-turut yakni tanggal 18, 23 dan 25 Agustus 2020 lalu kehilangan uang dari kotak infaq.


Belakangan diketahui kalau pelakunya adalah Akmaludin alias Akmal, pria dikenal pengangguran dan juga berstatus residivis.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terpaksa dilakukannya karena himpitan ekonomi. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini