Terkait Kurir Sabu, Oknum Sopir Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:



Sidang tuntutan di ruang Cakra 9 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Oknum sopir Darmawansyah Tambunan, terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 9,5 gram, Selasa (16/2/2021) dalam persidangan secara daring di Cakra 9 PN Medan dituntut 9 tahun penjara.


Selain itu, warga Jalan  Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, JPU sari Kejatisu Asni Zahara Hasibuan berpendapat bahwa pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur


Usai mendengar tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan. 


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara itu bermula pada Agustus 2020 lalu, saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan  narkotika Golongan I jenis sabu, sehingga pihak kepolisian pun melakukan pengembangan.


Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi Munawir Robiansyah (polisi) menemui terdakwa, bahwa ia ingin transaksi sabu sebesar Rp200 juta. Namun terdakwa tidak menyanggupi jumlah yang diminta, dan mengatakan hanya ada beberapa gram dengan mematokkan harga Rp650.000 per gramnya.


Undercover Buy


Kemudian pada Agustus 2020 terdakwa kembali dihubungi Munawir mengatakan, cuma ada angka sikit dan terdakwa menjawab agar saksi menunggu sebentar karena akan menanyakan rekannya bernama Jul via sambungan ponsel. Terdakwa mengatakan mau belanja sabu Rp13 juta.


Namun pria Jul kemudian mengatakan tidak ada, dan hanya punya dua sak saja. Lalu terdakwa pun kembali menghubungi saksi Munawir dan menawarkan sabu dua sak tersebut.


Sekitar pukul  15.50 WIB, Jul datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu, setelah  terdakwa terima lalu terdakwa menemui saksi Munawir  dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.


Saat itu petugas yang sedang melakukan penyamaran seolah pembeli sabu alias undercover buy langsung membekuk terdakwa. Dari Darmansyah disita barang bukti (BB) berupa 1 amplop warna putih  berisi sabu seberat 9,5 gram. Kemudian terdakwa dan BB sabu tersebut dibawa ke Mapolda Sumut guna pengusutan selanjutnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini