Japorman Saragih Menangis, 5 dari 14 Terdakwa Mantan Anggota DPRD Sumut Mohon Dibebaskan dan Diringankan Hukumannya

Sebarkan:



Terdakwa Japorman Saragih (tengah monitor kiri atas). (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Lima dari 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, terdakwa penerima uang suap alias gratifikas dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Senin (15/3/2021) secara estafet menyampaikan nota pembelaan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Uang suap yang diterima ke-14 terdakwa sebagaimana didakwakan/tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Tri Mulyono Hendradi tersebut adalah untuk 'ketuk palu' agar menerima maupun menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) serta beberapa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) disahkan menjadi APBD Pemprov Sumut yang disampaikan gubernur ketika itu.


Tiga terdakwa baik secara langsung dalam persidangan secara video konferens maupun melalui tim penasihat hukumnya (PH) memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan maupun Eliwarti nantinya meringankan hukuman mereka.


Yakni terdakwa Japorman Saragih, Rahmad Pardamean Hasibuan dan Robert Nainggolan. Sedangkan terdakwa Layari Sinukaban dan Ramli memohon agar nantinya divonis bebas.  


Mada Hekopung selaku ketua tim terdakwa Japorman Saragih menyatakan tidak sependapat dengan rim JPU pada KPK yang menjerat kliennya dengan pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Japorman Saragih yang menerima uang untuk 'ketuk palu' dikarenakan hal itu merupakan 'tradisi'  yang dilakukan pejabat di Pemprov Sumut melalui Sekda ketika itu Nurdin Lubis, Sekretaris Dewan (Sekwan) Randiman maupun Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Alinafiah.


Fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak proaktif dalam urusan pemberian dan penerimaan uang 'ketuk palu' tersebut. Yang berperan aktif adalah unsur pimpinan DPRD Sumut. 


Selain itu uang Rp427.500.000 yang sempat diterimanya telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik pada KPK. Yaitu untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho TA 2012, APBD Pemprov Sumut TA 2013 dan 2014.


"Klien kami maupun terdakwa lainnya menerima uang tersebut bukan karena tujuan sesuatu atas jabatannya. Melainkan kapasitasnya sebagai anggota dewan dan ancaman pidananya maksimal 4 tahun," urai Mada seusai persidangan.


Japorman Menangis


Terdakwa Japorman Saragih tampak tidak kuasa membendung air matanya membasahi pipi sembari membacakan nota pembelaannya.


"Saya menyesal Yang Mulia. Tidak ada niat. Tidak pernah mengemis atau meminta-minta) proyek. Saya juga menyampaikan terimakasih atas support anak-anak dan menantu selama ini. Mohon nantinya diringankan Yang Mulia," pungkasnya sambil terisak menahan tangis.


2 Terdakwa Lainnya


Permohonan serupa juga diungkapkan Kamaluddin Pane, selaku ketua tim PH terdakwa terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan, Robert Nainggolan dan Layari Sinukaban (1 berkas penuntutan).


Rahmad total menerima Rp500 juta, sudah dikembalikan. "Kita berharap permohonan Justice Collaborator (JC-nya) dikabulkan. Juga untuk terdakwa Robert Nainggolan yang menerima Rp325 juta juga sudah mengembalikannya. Tidak ada lagi aspek kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.


Perbuatan para kliennya dakwaan atau tuntutan melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, tidak terbukti di persidangan.


"Jadi dalam pledoi tadi dengan lugas memohon kepada majelis hakim Yang Mulia nantinya memutuskan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur-unsur tersebut terkait dengan jabatan para terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut. Yang proaktif terkait uang 'ketuk palu' adalah unsur pimpinan dewan," pungkasnya.


2 Mohon Dibebaskan


Sedangkan 2 terdakwa lainnya Layari Sinukaban dan Ramli memohon agar nantinya divonis bebas. Ahmad Zai selaku ketua tim PH Layari Sinukaban menyebutkan, penuntut umum KPK tidak mampu membuktikan bahwa uang suap tersebut berasal dari.mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho maupun para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.


Terdakwa kooperatif dengan mengembalikan Rp377.500.000 kepenyidik KPK karena kepentingan JC dan akan dikembalikan kepada terdakwa jika terbukti bukan terkait tipikor. Layari Sinukaban juga gangguan psikologis karena ketakutan agar tidak mempersulit penyidikan ketika itu.


Tim PH terdakwa (kanan) secara estafet menyampaikan pledoi para terdakwa. (MOL/ROBERTS)


Permohonan serupa juga disampaikan terdakwa Ramli yang telah 60 tahun tersebut. Karena faktanya terdakwa dalam perkara aquo, pasif. Yang proaktif adalah unsur pimpinan DPRD Sumut. 


Apalagi kondisi kesehatannya yang kian memburuk sejalan dengan riwayat kesehatannya sejak 2016 lalu telah operasi by pass jantung, 2 kali operasi lambung agar tidak menjadi kanker usus dan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya masing-masing 1 orang kuliah, SMP dan SD.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut lainnya. 


Tuntutan


Sementara pada persidangan lalu, Rahmat Pardamean dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP. 


Japorman Japorman Saragih, Layari Sinukaban dan Robert Nainggolan dituntut pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. Juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) berbeda. UP untuk terdakwa  Japorman Saragih yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut sebesar Rp427,5 juta dan Layari Sinukaban Rp377,5 juta dengan subsidair yang sama yakni 1 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Ramli dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp497 juta dengan subsidair yang sama,  1 tahun dan 6 bulan penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini