Sedang Tidur Dirumah, Pencuri Mesin Air Doorsmer Ditangkap Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Satu pelaku pencurian mesin air Doorsmer ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, dan yang satu pelaku lagi sudah berangkat merantau ke Pekan Baru Riau.

Salah satu pelaku (tersangka) pencurian mesin air doorsmer milik Supriadi (43) warga dusun securai pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut telah ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, pada Jumat (12/02/2021) sekira pukul 22.00 wib, hal ini dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, Sabtu (13/02/2021).

Lanjut AKP PS Simbolon, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MA alias R (23) warga jalan perjuangan dusun VII, Desa Paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan LP/139/XI/2020/SU/LKT/SEK-Brandan.

Pencurian mesin air doorsmer merk dompeng dan medin kompresor yang dilakoni kedua tersangka pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 09.00 wib dari teras rumah korban dijalan lintas Medan Sumatera, dusun securai pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.

Naas bagi tersangka, saat kedua tersangka melakukan aksinya, terekam cctv yang sebelumnya telah dipasang oleh korban persis diteras rumah korban.

Saat petugas unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA alias R, tersangka sedang tiduran didalam rumah milik tersangka di jalan perjuangan, Desa Paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan terhadap diri tersangka, tersangka mengakui bahwa dirinya dan rekannya yang bernama Pak Boy yang melakukan pencurian mesin air doorsmer (dompeng) serta mesin kompresor milik korban.

Tersangka mengaku kalau seluruh barang hasil curian nya tersebut telah dijual kepada tukang botot namun tersangka mengaku tidak kenal kepada tukang botot sebagai penampung barang curian tersebut.

Selanjutnya, dari pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka pak boy, namun tersangka pak boy tidak berada didalam rumah nya, salah seorang penghuni rumah menjawab bahwa pak boy telah berangkat merantau ke Pekanbaru Riau.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH.

Tersangka Pak Boy saat ini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pangkalan Brandan, dan kini menjadi buruan Polsek Pangkalan Brandan, dan kapapun tersangka Pak Boy pulang dari Pekan baru Riau, akan ditangkap, tegas AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini