Muspika STM Hilir Gelar Razia Yustisi

Sebarkan:


DELISERDANG |
Muspika STM Hilir meliputi Kecamatan, Kepolisian, TNI dari Koramil 20/TK serta Puskesmas melaksanakan razia yustisi sekalian sosialisasi dalam pencegahan penularan covid-19, Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 wib.

Razia Yustisi dan sosialisasi itu dilaksanakan di Simpang tiga Desa Talun kenas tepatnya jalan besar Talun kenas-Tanjung Morawa dan jalan besar Talun kenas-Patumbak. Dan  kegiatan itu dipimpin langsung oleh Camat STM Hilir Hesron T Girsang 

Hal itu dilakukan agar masyarakat sekecamatan STM hilir dan juga pengguna jalan yang melintas arah jalan besar Talun kenas paham dan bisa mematuhi  protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19.

Dalam razia yustisi itu, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi hukuman menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. 

Camat STM Hilir Hesron T Girsang ketika dikonfirmasi wartawan seusai melaksanakan kegiatan menjelaskan, bahwasanya pihaknya pada saat sekarang ini diberikan tugas secara substansi untuk menjaga Protokol Kesehatan khususnya diwilayah masing-masing  tanpa mengenal waktu dan lelah.

" Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, pihak kecamatan punya tugas dan pungsi yaitu melayani masyarakat, bagaimana agar kehadiran kita nyaman ditengah-tengah masyarakat dan jangan sebaliknya,"Jelasnya.

Dan arahan bapak presiden itu kewajiban semua untuk menyampaikan, mensosialisasikan, mengedukasi kepada  seluruh masyarakat  terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, khususnya 5 M ,” tegas menantu mantan kadis Infokom Deli Serdang ini.

Sambunganya, kalau kita lihat dilapangan masih juga ada masyarakat yang mengabaikan 5M itu khususnya dalam memakai masker, ini adalah tugas kita untuk menyampaikan tentang betapa pentingnya kita memakai masker,  “Mari sama-sama kita selalu berdo’a, supaya semua kegiatan kita mendapat ridho dari Allah, dan Tuhan maha esa . Amiiin,” imbuhnya.

Terakhir kata mantan Camat Gunung Meriah ini , berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan khususnya dalam penggunaan masker bagi masyarakat atau perseorangan serta penyediaan sarana pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pungkasnya. (Jassa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini