MAZ Kurir Asal Deli Serdang di Upah 10 juta, Seludupkan Sabu Dua Kilogram Mendekam di Sel

Sebarkan:


ACEH TAMIANG
I Polres Aceh Tamiang  gagalkan penyeludupan dua kilogram narkotika jenis sabu, dari Aceh Timur tujuan Sumut, oleh jajaran Polsek Kejuruan Muda ketika melakukan razia rutin.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail, saat menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Senin (1/2/2021) kemarin.

Kasat Narkoba AKP Ismail di dampingi Kasubag Humas IPTU Untung Sumaryo dan Kapolsek Kejuruan muda IPDA Yose Rizaldi menyatakan, “pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh jajaran polsek Kejuruan muda di jalan Lintas Medan - Banda Aceh.

Waktu itu, salah satu mobil mini bus jenis avanza Nopol BK 1815 IS yang meluncur dari Banda Aceh menuju Medan di berhentikan oleh personil Polsek Kejuruan Muda dalam razia rutin.

Lalu, salah satu penumpang dari mobil tersebut langsung melompat dan melarikan diri dengan membawa satu buah tas ransel berwarma hijau tua. 

Merasa curiga dengan penumpang tersebut personil Polsek langsung melakukan pengejaran dan mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MAZ.

Kemudian, personil Polsek langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka beserta tas ransel barang bawaannya, dan di ransel tersebut ditemukan bungkusan yang berisikan dua kilogram narkotika jenis sabu, jelas Kasat.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang berinisial R (DPO) asal kabupaten Aceh Timur, dan memintanya untuk mengantarkan barang tersebut ke medan dengan upah 10 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, kurir berinisial MAZ asal Kabupaten Deli Serdang ini mendekam di rutan Mapolres Aceh Tamiang dan di ancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 6 tahun atau sampai 20 tahun penjara dan denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini