Calon Sekda Aceh Tamiang, Begini Kata Askom KASN

Sebarkan:


KUALA SIMPANG
I Meski hasil Selter JPT Pratama Sekda sudah diumumkan Desember 2020 lalu, PPK Kabupaten Aceh Tamiang belum mengusulkan seorang dari tiga ASN terbaik untuk memperoleh rekomendasi dari KASN untuk menduduki kursi Sekda Aceh Tamiang, malah Bupati menugaskan Plt.Sekda Pemerintahan itu.

Tiga ASN terbaik dari lima orang yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan lulus pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai Sekretaris Daerah sesuai surat bernomor : Pansel_JPT/36/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan sudah disampaikan Pansel ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten, namun hingga saat ini salah satu nama pun belum diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ketiga ASN yang telah lulus mengikuti uji kelayakan tersebut yakni, Ir. Adi Darma, M.Si saat ini Asisten Administrasi Umum dan Plt. Sekretaris DPRK Aceh Tamiang (Atam), Drs Asra (Inspektur Kabupaten Atam) dan Drs Sepriyanto (Kadisdukcapil Atam).

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan yang akrab disapa Iwan Tanindo ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan menyangkut penunjukan Plt.Sekda oleh Bupati, padahal hasil akhir Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda tahun 2020 sudah final, melalui WhatsApp-nya hingga, Jumat (5/2/2021) belum dijawab, kendati sudah tercontreng biru.

Sementara Ka.BKPSDM/Kanreg XIII BKN Aceh, Ojak Murdani ketika dihubungi wartawan menjelaskan, saat ini pihaknya belum dapat informasi, tentang alasan pengangkatan Plt.Sekretaris Daerah itu.

Menurutnya, pengangkatan salah satu dari tiga nama terbaik calon Sekda Kabupaten itu sepenuhnya kewenangan Bupati, meski penunjukkan Plt (Pelaksana Tugas) di bolehkan selama jabatan tersebut kosong.

" Selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi dan dalam hal ini KASN lebih berwenang ", jawab Ojak.

Belum diusulnya calon Sekdakab, saat ini Bupati Aceh Tamiang, Mursil menugaskan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs Abdullah sebagai Plt. Sekda Pemerintahan itu. 

Asisten Komisioner - Komisi Aparatur Sipil Negara (Askom-KASN), Kukuh Heru Yanto, menjawab pertanyaan wartawan, menyangkut penunjukan Plt.Sekda Aceh Tamiang, menurutnya, kemungkinan belum diangkatnya salah satu dari tiga besar yang diusulkan Pansel karena adanya pengaduan masyarakat yang juga pengaduan itu telah kami terima, ucapnya.

Selanjutnya jelas, Kukuh Heru Yanto, usulan dari PPK Aceh Tamiang kepada kami untuk ditetapkan rekomendasi hasil seleksi terbuka sekretaris daerah pun sampai sekarang belum diusulkan.

Sesuai Perpres 3 tahun 2018 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, maka seharusnya PPK mengangkat Pj Sekda, sehingga kewenanganya sama dengan sekda definitif, sambil nunggu sekda definitifnya terpilih dan tidak mengangkat Plt. Sekda yang kewenangannya terbatas, terang Kukuh.

Ditambahkan nya lagi, pihaknya berencana ingin mengklarifikasi kebenaran pengaduan masyarakat tersebut ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan rekomendasi hasil seleksi terbukanya.

" Kami agendakan apakah akan klarifikasi virtual atau mengundang mereka ke Jakarta atau kami yang kesana ", demikian Askom - KASN. (Syaf/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini