1 dari 3 Terdakwa Kurir Antarprovinsi 40 Kg Sabu Tersenyum Getir Saat Diperiksa

Sebarkan:



Ketiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kg masing-masing dimintai keterangannya sebagai saksi alias saksi mahkota di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tidak diketahui secara pasti apakah lagi stres berat menghadapi perkara yang sedang dihadapi atau tidak. Namun yang jelas, Hendra Apriyono (27), salah seorang dari 3 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu diduga antarprovinsi seberat 40 kg dalam sidang secara daring, Selasa (9/2/2020) di Cakra 3 PN Medan masih bisa tersenyum.


Senyuman getir dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca' itu sangat jelas terlihat ketika JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho lewat sambungan video call meminta agar rekannya memberikan handphone (hp) kepada Hendra sebagai saksi atas Riki (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah).


Hendra kali ini sebagai saksi atas rekannya terdakwa Wahyudi (48), warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya (berkas penuntutan terpisah) alias saksi mahkota.

 

Menurutnya, sesuai arahan dari Pablo (masih berstatus SPO) dia bersama terdakwa datang ke salah satu penginapan di Jalan Wahid Hasyim Kota Medan untuk menjumpai seseorang bernama Riki Syahputra (24), warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.


Namun sepengetahuan Hendra narkotika jenis sabu yang akan mereka terima dari Riki Syahputra kisaran 1 kg. Belakangan diketahui, terdakwa Riki ternyata lebih dulu diamankan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengembangan pengusutan.


JPU juga mencecar pertanyaan tentang kegunaan 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diterima Hendra Apriyono dari Pablo, saksi menimpali, tidak tahu. 


Pasalnya sebelum tertangkap, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB lalu, saksi dan rekannya sesama 'Arek Suroboyo' tersebut mendapatkan kiriman paket KTP palsu dari Pablo. Keduanya masing-masing mendapatkan 6 lembar KTP palsu. Foto yang ada di KTP palsu tersebut adalah foto mereka namun identitas seperti nama, tanggal lahir, alamat dan seterusnya berbeda-beda.


Tidak Tahu ke Mana


Baik Hendra Apriyono maupun Wahyudi membenarkan, bahwa mereka hanya diberikan akomodasi sebesar Rp2 juta dari Pablo untuk menjemput sanu tersebut dari Kota Surabaya ke Medan.


"Tidak tahu Pak. Nanti akan diberitahukan Pablo," ucap Hendra ketika dicecar Chandra Naibaho tentang ke mana rencana sabu 40 kg tersebut dibawa bila mereka tidak tertangkap polisi. Dalam dakwaan, Hendra Apriyono hanya diajak rekannya Wahyudi untuk menjemput sabu ke Kota Medan namun tidak tahu kalau beratnya sampai 40 kg.


Usai pemeriksaan saksi mahkota, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan.


Tawa Getir Serupa


Pantauan awak media, pemandangan tidak biasa yakni tawa getir serupa juga pernah dialami Joni Iskandar (30), terdakwa kurir 33 kg narkotika Golongan I jenis sabu. 


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara sempat heran menyaksikan terdakwa, Selasa (22/10/2019) di ruang sidang Cakra 9 PN Medan justru tertawa padahal dituntut pidana mati.


"Mau bilang apa lagi Pak hakim? Biari aja lah gitu," kata Joni. Sebab terdakwa tidak menyangka kalau sabu yang akan dijemputnya (atas suruhan DPO Ayaradi-red) dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) seberat 39 kg. Joni pun divonis pidana mati. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini