Tuntutan dan Vonis 'Ramah' Oknum Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Bahan Evaluasi KPK, Bawas MA dan KY

Sebarkan:



Direktur LBH Medan Ismail Lubis (kiri) dan oknum Plt Kadis Perkim Labuhanbatu (tengah) serta salah seorang stafnya Zefri Hamsyah. (MOL/Robs)


MEDAN | Tuntutan dan vonis terbilang 'ramah' terhadap terdakwa korupsi terkait tindak pidana penerimaan uang suap oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dari salah seorang rekanan, pekan lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Medan menuai reaksi kritikan tajam dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis.


Tuntutan JPU dari Kejari Labuhanbatu dan Kejati Sumut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan dan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maupun menimbulkan efek jera.


"Waduh, ini putusan koq kayak main-main dengan perkara korupsi ya? Kita mengutuk dan kecewa dengan putusan tersebut karena sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan juga tidak akan menimbulkan efek jera," kara Ismail lewat pesan WhatsApp (WA), Minggu (24/1/2021).


Menurutnya potret buram penegakan supremasi hukum tersebut sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi tiga instansi terkait lainnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas (Bawas) internal pada Mahkamah Agung (MA-RI) serta pengawas eksternal kinerja para hakim yakni Komisi Yudisial (KY).


"Jangan-jangan ada dugaan perilaku koruptif dalam penegakan hukum kita, terutama penangan tindak pidana perkara korupsi. Kami rasa ini harus menjadi bahan evaluasi KPK. Bawas pada MA-RI dan juga KY bagaimana agar pengawasan ditingkatkan terutama dalam peradilan korupsi di Sumut ini," tegasnya.


Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) Medan tersebut, hakim-hakim Tipikor di PN Medan perlu kembali mendapatkan pendidikan anti-korupsi.


Karena dalam beberapa perkara tipikor di PN Medan putusannya sangat ringan dan malah ada yang divonis lepas seperti perkara korupsi terkait pembangunan kawasan wisata Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2020 lalu.


Dorong JPU Banding


'Ramahnya' tuntutan terhadap terdakwa oknum Plt Kadis Perkim Madina, imbuh Ismail, berbanding terbalik dengan tuntutan dari JPU terhadap salah seorang klien LBH berketepatan dari kalangan termarginalkan yang hanya dituduh menadah barang curian dengan harga Rp200 ribu malah dituntut lebih berat dari perkara korupsi.


"Sekali lagi. Ini membuat kita curiga jangan-jangan ada dugaan perilaku koruptif dalam penegakan hukum kita di Sumut ini dan harus menjadi bahan evaluasi bagi ketiga institusi tersebut. Kami juga mendorong agar JPU banding atas putusan ini karena memang tidak memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.


Melenggang


Dilansir sebelumnya, walau divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (22/1/2021) di Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, oknum Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dan salah seorang stafnya, Zefri Hamsyah (terdakwa dengan penuntutan terpisah), seperti biasa tampak melenggang meninggalkan gedung pengadilan. Sebab tidak ada perintah hakim agar kedua terdakwa segera ditahan.


"Satu tahun. Tidak ada perintah agar terdakwanya ditahan. Seingat Saya statusnya dialihkan ke tahanan kota," urai Jarihat Simarmata ketika dikonfirmasi awak media, Jumat petang (22/1/2021) lalu.


Catut


Sementara mengutip dakwaan JPU, tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020. Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dikenal dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin. 


Terdakwa menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan  pembangunan  Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar agar memberikan 'uang pelicin' Rp2 miliar.


Dengan mencatut kedua nama tersebut dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 persen, segera bisa dicairkan.


Terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tidak lama setelah menerima uang dari rekanan Ilham Nasution. (Rbs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini