Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DD, laki-laki, 41, supir, warga Tanjung Selamat Padang Tualang Kabupaten Langkat, FHS, laki-laki, 34, wiraswasta, warga Dususn Aek Gapok Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan IM, perempuan, 34, ibu rumah tangga, warga Dusun 1 Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 


Adapun ketiga tersangka DD, FHS dan IM ditangkap Sabtu (9/1/2021)  berawal dari penyelidikan yang dilakukan personil Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Ery Prasetyo dan Kanit I IPDA Ropensus Manik SH.


Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada dua orang laki-laki sedang pesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan didusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji.

Kemudian personil polsek yang di pimpin kapolsek AKP Ery Prasetyo SH dan kanit reskrim IPDA Ropensus Manik SH berangkat menuju TKP dan langsung dilakukan penggerebekan didalam rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka atas nama DD dan FHS yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu dari kamar depan dan dari kamar belakang petugas berhasil mengamankan IM.


Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan badan dan ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua tersangka DD dan FHS berupa 3 bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram netto. Masing2 dibalut dengan palstic assoy warna biru, 1 buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  seberat 1.34 gr brutto, 1 buah alat hisap /bong merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dan dari tersangka IM ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah palstik sobeka assoy warna biru,1 handphone merk oppo warna biru, total barang bukti narkotika sabu yang disita dari ke tiga tersangka sebanyak 14 gram netto dan sisa kaca pirek Siska 2,76 gram brutto.


Untuk saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik.


Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Husin/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini