Terkait Pungutan Dana BOK, Kapus Desa Teluk Langkat Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:


LANGKAT
I Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Teluk Kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat berinisial ED  Resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat.

Penetapan status sebagai tersangka terhadap Inisial ED terkait dugaan pengutipan atau pungutan serta pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dilakukannya, demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali SH. MH diruang kerjanya, Senin (11/01/2021).

" Benar ED resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini senin tanggal 11 Januari 2020 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana khusus ", terang Kasi Intelijen Kejari Langkat ini.

Dikatakannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk tersebut sejak TA 2017 sampai dengan TA  2019.

Adapun dasar penetapan tersangka tersebut sesuai Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Bahwa nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp.200 juta.

Sesuai tindak pidana kejahatan yang dilakukan tersangka maka pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Boy Amali SH. MH memberi penjelasan. (Lkt-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini