Sidang Sabu 50 Gram Singgung Nama 'Bos' Champion Entertainment Binjai 'Memanas'

Sebarkan:



Dua saksi dari Polda Sumut saat didengarkan keterangannya di ruang Kartika PN medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Sidang kepemilikan sabu seberat 50 gram yang menyinggung nama Waris alias Sudir (DPO), merupakan 'Bos' Champion Entertainment Binjai, Selasa petang (26/1/2021) di ruang Kartika PN Medan berlangsung 'memanas'.


Pasalnya, Arizal selaku ketua tim penasihat hukum keempat terdakwa langsung mencecar kedua saksi dari Ditresnarkoba Poldasu yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Dona Yusuf Wibisono secara offline alias didengarkan secara langsung di ruang sidang.


Advokat dikenal bersuara lantang itu mempertanyakan tentang keterangan kedua anggota kepolisian yakni Jos Pahala dan Martin J Sihombing yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap keempat kliennya, apakah mendengar langsung percakapan antara Waris alias Sudir dengan Benny Hidayat alias Abe agar menemui saksi polisi di depan Hotel Binjai.


Namun kedua saksi menerangkan bahwa mereka semula mendapat data awal dari informan bahwa ada orang mau menjual sabu.


Lalu kedua saksi bersama anggota tim mencoba menghubungi Donny Syahbani Lubis. Meski tidak langsung mengiyakan, terdakwa Donny pun menghubungi terdakwa Ramadhana Nasution Alias Dana yang sedang bekerja di Champion Entertainment Binjai untuk memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan ada yang mau beli sabu.


"Memang harus menunggu lama antara Donny dan Ramadana ingin memastikan bahwa pemesan bukanlah polisi," ucap Martin di hadapan majelis hakim Abdul Kadir. 


Waktu itu Ramadhana memberikan nomor HP Donny kepada Antoni hingga akhirnya, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB saksi menghubungi Waris alias Sudir.


Setelah sepakat harga setengah O atau setengah gram sabu Rp27 juta, ketiga terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Lancer warna biru Nopol BK 1897 HG yang dikendarai oleh terdakwa Ramadhana Nasution alias Dana untuk ketemuan dengan personel Ditresnarkoba Poldasu yang sedang melakukan penyamaran alias undercover buy.

 

Begitu sampai ketiganya langsung ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu dan belakangan diketahui mobil yang mereka pakai milik Waris alias Sudir.


Dalam perkara aquo, tim PH berpendapat bahwa pemilik sabu Nah disitulah, pertanyaan yang menohok dari Penasehat Hukum Arizal, jadi itu sabu milik siapa?, kan sudah jelas milik Waris. 


Bahkan Ramadana mengakui bahwa yang ia hubungi adalah Waris. Karena saat penangkapan ketiganya pihak Ditresnarkoba meminta agar pemilik sabu datang mengambil uang.


"Dengan alasan mobil yang digunakan anggota Waris rusak. Namun yang datang bukan Waris melainkan Benny Hidayat alias Abe," ungkap saksi.


Meski saksi mempertegas bahwa Benny ada keterkaitannya dengan ketiga terdakwa akan tetapi tetap disanggah oleh Benny melalui Arizal selaku penasehat hukumnya.


Skorsing


Untuk menenangkan suasana sidang majelis hakim terpaksa menskorsing, dan meminta saksi maupun penasehat hukum terdakwa agar tenang.


"Kan sudah jelas tadi saksi mengatakan tidak tahu apakah Benny hadir ke sana ada atau tidak kaitannya dengan jaringan narkotika atau hanya disuruh saja," ucap Mian Munthe selaku hakim anggota.


"Jadi tolong dalam sidang ini jangan ribut-ribut baik saksi, penasehat hukum maupun jaksa," timpal hakim ketua Abdul Kadir.


Seusai keterangan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh penuntut umum. Namun karena ada masalah teknis suara melalui daring tidak jelas, hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini